BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
adalah satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi
seluruh alam semesta diturunkan melalui Baginda Nabi Muhammad SAW. Semasa
hidup, beliau selalu memberikan contoh berbuat baik dengan beramalan shaleh
seperti Shadaqah, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. karena islam sangat
menganjurkan untuk bershadaqah dengan tujuan menolong sesame saudara muslim
yang sedang ditimpa kesusahan dan semata-mata untuk mendapat ridha Allah SWT.
Shadaqahpun
bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat bagi
penerimanya. Dalam pengertian luas, shadaqah bisa berbentuk sumbangan
pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Namun
apalah daya kita sebagai manusia, akhir-akhir ini kita sering kali mendengar
kata-kata korupsi,suap, dan lainnya yang kian merajalela tanpa ampun
mengerogoti segenap urat nadi bangsa bak
lintah sawah menghisap darah perlahan namun hingga habis tak tersisa. Namun
minimnya pengetahuan tentang hal ini membuat Rakyat Indonesia kurang peduli
tentang nasibnya sendiri. Maka dari itu dalam makalah ini akan mengkaji tentang Shadaqah, hadiah, hibah, suap, dan
korupsi, di sini kita akan mengerti dan tahu bagaimana kedudukannya setiap hal
yang akan dibahas tentunya secara Islam maupun umum !
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud Shadaqah ?
2.
Apa yang dimaksud dengan Hibah dan Hadiah ?
3.
Apa yang dimaksud dengan Suap dan Korupsi ?
4.
Sebutkan Landasan Hukum yang berkaitan !
5.
Bagaimana Maksud dari Pemberian ayah pada anaknya !
C.
Tujuan
Masalah
Makalah ini disusun oleh penulis
dengan tujuan agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang pengertian SHADAQAH, HIBAH, HADIAH, SUAP DAN KORUPSI, yang dikaji baik secara umum
maupun sesuai dengan pandangan Islam. Peristiwa yang terjadi didalamnya dan
solusi mengatasinya akan dibahas secara teoritis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Shadaqah
1.
Pengertian Shadaqah
Definisi
Shadaqah (transliterasi: shadaqah) adalah pemberian seorang Muslim kepada orang
lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak
hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala
amal atau perbuatan baik.[1]
Secara harfiyah, sedekah berasal
dari kata shadaqa yang artinya benar. Shadaqah adalah pemberian atau perlakukan
dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu
dan jumlahnya sebagai bentuk kebajikan dalam rangka mengharap ridha Allah SWT.
Dari penjelasan seperti ini, shadaqah dapat kita pahami sebagai bukti kebenaran
iman dalam berbagai bentuk perbuatan baik, hal ini karena iman harus selalu
dibuktikan dengan amal shaleh atau amal yang baik sehingga setiap kebaikan yang
dilakukan seorang muslim adalah shadaqah, Rasulullah saw. bersabda:
“ Tiap perbuatan baik adalah sedekah” [2]
Priyo
Suyogi,Kuak Rahasia Di Balik Ayat-Ayat Cinta Shadaqah 19, Shadaqah berarti
suatu pemberian yang di berikan kepada pihak lain secara spontan dan sukarela,
tanpa di batasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Dalam buku Ensiklopedi Hukum
Islam Shadaqoh di maknai sebagai pemberian dari seseorang muslim secara
sukarela, tanpa di batasi oleh waktu dan jumlah tertentu, sebagai kebajikan
yang semata-mata mengharap ridha Allah
swt. dan pahala dari-Nya.[3]
Shadaqah
dalam pengertian di atas oleh para fukaha (ahli fikih) disebut sadaqah at-tatawwu’
(sedekah secara spontan dan sukarela). Sebenarnya ada pula arti shadaqah yang
lain. Menurut mereka, istilah sedekah juga dapat searti dengan kata zakat, yang
berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu
dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam).
Karena itu para fukaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sadaqah
al-fitr.
2.
Landasan Hukum
Adapun Landasan
Hukum shadaqah menurut islam adalah Para fuqaha sepakat hukum shadaqah pada
dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika
ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu
dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal
menerima shadaqah tersebut akan menggunakan harta shadaqah untuk kemaksiatan.
Terakhir
ada kalanya juga hukum shadaqah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang
bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan
jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan
saat itu. Hukum Shadaqah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak
bersedekah kepada seseorang atau lembaga.[4]
Shadaqah
sangat dianjurkan dalam Islam dan sangat baik dilakukan tiap saat. Di dalam
al-Quran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa
memberikan shadaqah. Di antara ayat yang dimaksud adalah yang artinya:
Artinya
: “ Dan keluarkanlah (hartamu) dijalan
Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) kedalam kebinasaan dengan
tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah ﷻ menyukai orang-orang yang berbuat baik. “ (QS. Al-Baqarah 2:195)
Demikian
pula di dalam sunah. Hadits yang menganjurkan shadaqah tidak sedikit jumlahnya.
Di dalam salah satu hadist, Rasulullah ﷺ. bersabda :
“ Sebaik-baik
orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam ” Hadist Riwayat
Ahmad Bin Imam Hambali.
3.
Bentuk-bentuk Shadaqah
Menurut
Rikzan: 2013, Shadaqah memiliki arti yang lebih luas jika dibandingkan dengan
zakat maupun infak. Karena sedekah tidak berarti mengeluarkan atau mendermakan
harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah
hadist digabarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah Shadaqah”.
Maka Shadaqah
mengacu pada hadist diatas ialah segala bentuk kebaikan yang dilakukan untuk
mencari keridhaan Allah ﷻ, baik
dalam bentuk ibadah atau perbuatan secara lahiriyah dan batiniyah, mencakup seperti
berikut ;
1) Tasbih,
Tahlil, dan Tahmid
2) Amar
Ma’ruf Nahi Munkar
3) Hubungan
Intim Suami-Istri
4) Bekerja
memberi nafkah pada sanak keluarga
5) Membantu
urusan orang lain
6) Memisahkan
dua orang yang berselisih
7) Menjenguk
orang sakit
8) Berwajah
manis dan memberikan senyuman.
9) Berlomba-lomba
dalam amalan sehari-hari.
B.
Hibah dan
Hadiah
1.
Hibah
a.
Pengertian
Hibah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan
atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar
saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan
dan saling menghormati antara sesama.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke
tempat orang yang akan di beri karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan
suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang
dikehendakinya.
b.
Landasan Hukum Hadiah
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda “ sekiranya
saya di undang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan
undangan tersebut, begitu juga kalau sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada
saya, tentu saya akan saya terima ”. (Riwayat Bukhari).
Dalam hadist lain Nabi ﷺ bersabda:
Dari Khalid bin Adi
Sesungguhnya Rasulullah bersabda “ barang siapa yang diberi oleh saudaranya
kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah
diterimanya (jangan ditolak), sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang
diterima oleh Allah kepadanya ”. (Riwayat Ahmad).
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima
dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya: Artinya: " Rasulullah
SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
c.
Bentuk-bentuk Hadiah[5]
1) Pujian,
seperti ungkapan terima kasih, wahh bagus sekali, kamu cantik sbg.
2) Uang,
seperti uang kartal, giral, dan Kuasi.
3) Barang,
seperti kado, bingkisan, piala, sertifikat sbg.
4) Janji
atau Harapan, contoh janji untuk menikahi seorang wanita.
2.
Hibah
a.
Pengertian
Hibah
Pengertian Hibah dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan
pengertian menurut istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti
pemberian atau memberikan. Menurut istilah, Hibah ialah memberikan sesuatu hak
milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang
dilakukan dalam masa hidup.
Hibah secara umum adalah pemberian selama hidup, dengan catatan bila
pemberinya meninggal terlebih dahulu, maka barang yang dihibah itu tetap pada
yang diberinya. Akan tetapi, kalau orang yang diberinya meninggal terlebih
dahulu, barang itu kembali kepada pemberinya.
b.
Bentuk-bentuk Hibah
1) Uang
Tunai, seperti APBN
2) Uang
untuk membiayai kegiatan, seperti Hibah Dana untuk pembangunan suatu daerah
3) Barang/jasa
4)
Surat berharga,
berupa saham kepemilikan pada perusahaan.
C.
Suap dan Korupsi
1. Suap
a.
Pengertian
Suap
Suap atau Risywah
(رشوةِ) berasal dari kata
rasya (رشا)
yang berarti al-ja’lu (menyuap). Ibn al-Atsir mengatakan rasywah adalah sesuatu
yang menyampaikan pada keperluan dengan jalan menyogok (الوُصْلَةُ إِلـى الـحاجة بالـمُصانعة).
Ar-rasyi adalah orang yang memberikan risywah secara batil, al-murtasyi adalah
orang yang mengambil risywah dan ar-ra`isy adalah orang yang bekerja sebagai
perantara risywah yang minta tambah atau minta kurang.
Dalam
Hasyiyah Ibn Abidin yang dikutip dari kitab al-Misbah risywah didefinisikan
sebagai “ Sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau kepada yang lainnya
agar orang tersebut memutuskan perkara berpihak kepadanya atau membawa kepada
yang diinginkannya ”.
b.
Landasan Hukum
Hadis
riwayat Ahmad
“ Dari Tsauban, berkata: Rasulullahﷺ melaknat orang yang menyuap, orang yang
disuap dan orang yang menghubungkan, , yaitu orang yang berjalan di antara
keduanya ”. (HR. Ahmad). [6]
Dan dari
hadits ini kita mengetahui besarnya kejelekkan risywah, dan sesungguhnya hal
tersebut termasuk dari perkara-perkara besar yang sampai menyebabkan Nabi ﷺ berdiri berkhutbah kepada manusia dan
memperingatkan dari perbuatan ini. Karena sesungguhnya apabila risywah
merajalela di sebuah kaum maka mereka akan binasa dan akan menjadikan setiap
dari mereka tidak mengatakan kebenaran, tidak menghukumi dengan kebenaran dan
tidak menegakkan keadilan kecuali jika diberi risywah, kita berlindung kepada
Allah. Dan riswah , terlaknat yang mengambilnya dan terlaknat pula yang memberi
kecuali apabila dalam keadaan yang mengambil riswah menghalangi hak-hak manusia
dan tidak akan memberikannya kecuali dengan riswah maka dalam keadaan seperti
ini laknat jatuh terhadap yang mengambil dan tidak atas yang memberi karena
sesungguhnya pemberi hanya menginginkan mengambil haknya, dan tidak ada jalan
bagi dia untuk itu kecuali dengan membayar riswah maka yang seperti ini
mendapatkan udzur.
Sebagaimana
ditemukan sekarang di sebagian pejabat di Negara-negara Islam yang tidak menunaikan hak-hak manusia kecuali
dengan riswah ini maka dia telah memakan harta dengan batil, dia telah
menimpakan kepada dirinya sendiri dengan laknat. Kita memohon kepada Allah
ampunan, dan wajib bagi orang-orang Allah telah mempercayakan kepadanya
pekerjaan untuk melaksanakannya dengan keadilan dan menegakkannya dengan
perkara-perkara yang wajib ditegakkan di dalamnya sesuai kemampuannya.
Berdasarkan
riwayat yang dikemukkan di atas ada tiga komponen yang mendapat kecaman dari
Rasulullah ﷺ
sehubungan dengan perlakuan risywah.
Pertama, orang yang
menyogok disebut dengan rasyi;
kedua, orang yang
menerima sogok disebut dengan murtasyi; dan ketiga, orang menjadi mediator
dalam sogok menyogok yang disebut dengan ra`isy.
Ketiga komponen
ini dikecam oleh rasul dengan kata laknat, baik laknat itu datang dari
Rasulullah ﷺ
maupun laknat itu datang dari Allah ﷻ. Kedua bentuk laknat ini ditemukan dalam
lafaz hadis.
Berdasarkan
dalil-dalil yang ada ulama sepakat melarang risywah. Malah Ibn Ruslan
mengatakan sogok itu haram dengan ijma’
ulama. Demikian juga pendapat Imam al-Mahdi dalam kitabnya al-Bahr. Dengan arti kata tidak ada ulama yang
membolehkannya. Larangan ini berlaku secara umum, baik sogok dalam dunia
peradilan maupun dalam bidang yang lain.
Harta dapat
diperoleh secara tidak halal melalui dua kemungkinan. Pertama, diperoleh dengan
cara yang benar, tetapi tidak halal. Kedua, dengan cara yang tidak benar dan
tidak halal. Sedangkan menyogok untuk mendapatkan hak walapun benar tetap tidak
halal, karena sogok di samping memakan harta orang lain, dia juga menyulitkan
dan memberatkan seseorang.
Dalam
Alqur’an tidak ditemukan kata risywah. Dalam pelarangan risywah ini ulama
mengambil dalil pelarangan memakan harta secara batil, karena risywah salah
satu bentuk penggunaan harta secara batil. Di samping itu ulama juga
menafsirkan kata السحت denganrisywah dalam Q.S Al-Maidah :62-63.
Artinya:
“ Dan
kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat
dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya Amat buruk apa yang
mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta
mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang
haram? Sesungguhnya Amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu ”. (
Al-Maidah:62-63)
Ketika
al-Qurthubi menafsirkan ayat diatas, beliau mengutip beberapa pendapat yang
mengatakan bahwa dimaksud السحت
adalah risywah (sogok). Risywah tersebut bisa dalam bentuk pemberian (hadiah)
pada hakim dalam memutuskan perkara atau pemberian yang diperoleh melalui
pemanfaatan kekuasaan. Dalam hal ini lebih lanjut al-Qurthubi mengatakan tidak
ada perbedaan pendapat ulama salaf tentang keharaman sogok. Begitu juga dengan ayat ini yang menerangkan
akan pelarangan memakan harta secara bathil :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu ”. (An-Nisa :
29).
Walaupun
ayat di atas berbicara dalam konteks riba, namun para ulama memberlakukannya
secara umum terhadap semua cara yang terlarang dalam mendapatkan rezeki,
termasuk risywah. Dalam hal ini berlaku kaidah ”yang dipandang keumuman
lafaz, bukan kekhususan sebab” (العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب).
Ibn Katsir menafsirkan bahwa ayat di atas merupakan larangan bagi orang mukmin
memakan harta secara batil satu sama lain dalam bentuk usaha apapun yang tidak
sesuai dengan syari’at seperti riba, judi dan yang sejenisnya.[7]
3. Bentuk-bentuk
Suap
1) Pemberian
uang pelican merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam suap.
2) Pemberian
uang kepada Polisi Lalu lintas agar tidak terkena tilang.
3) Memberikan
kompensasi kepada Penjabat agar bisnisnya lancar.
4) Dll.
2. Korupsi
a.
Pengertian Korupsi
Ajaran hukum
Islam yang sangat menjunjung tinggi pemeliharaan akan kesucian baik lahir
maupun bathin, menghendaki agar manusia (umat islam) dalam melakukan sesuatu
harus sesuai fitrahnya, yakni apa yang telah dtentukan dalam al-Quran dan As
Sunnah yang merupakan sumber hukum tertinggi. Pemeliharaan akan kesucian begitu
ditekankan dalam hukum Islam, agar manusia (umat Islam) tidak terjerumus dalam
perbuatan kehinaan atau kedhaliman baik terhadap dirinya maupun terhadap orang
lain. Pelanggaran sesuatu hal dalam hukum (pidana) Islam tidak terlepas dari
tujuan pokok hukum Islam (al maqashid asy-syari’ah alkhams) yang
merupakan hal esensial bagi terwujudnya ketentraman hidup manusia. Adapun
tujuan pokok hukum Islam tersebut adalah memelihara keselamatan agama, jiwa,
akal, harta dan keturunan. Salah satu tujuan pokok hukum Islam ialah memelihara
keselamatan (kesucian) harta. Harta merupakan rezeki dalam arti material,
karena dalam bahasa agama rezeki melipuu rezeki material dan rezeki spiritual.
Islam adalah
agama yang sangat menjujung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah
rasional jika memelihara keselamatan (kesucian) harta termasuk menjadi tujuan
pokok hukum (pidana) Islam, karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni
dimensi halal dan dimensi haram. Perilaku korupsi berdimensi haram karena korupsi
menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan korupsi merupakan wujud manusia yang
tidak memanfaatkan keluasan dalam memproleh rezeki Allah. Secara teoritis
kedudukan korupsi merupakan tindakan kriminal (jinayah atau jarimah) dimana
bagi pelakunya diancam dengan hukuman hudud (had) dan juga hukuman ta’zir.
Islam
membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah
(pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan).
b.
Landasan Hukum
Pertama korupsi
dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan
yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya.
Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuquha
bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumanya berupa hukuman ta’zir (jarimah
ta’zir) yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Suap
adalah memberikan sesuatu kepada orang penguasa atau pegawai dengan tujuan
supaya yang menyuap mendapat keuntungan dari itu atau dipermudahkan urusanya.
Jika praktek suap itu dilakuakan dalam ruang lingkup peradilan atau proses
penegakkan hokum maka hal itu merupakan kejahatan yang berat atau
sejahat-jahatnya kejahatan. Abu Wail mengatakan bahwa apabila seorang hakim
menerima hadiah, maka berarti dia telah makan barang haram, dan apabila
menerima suap, maka dia sampa pada kufur.
Kedua, Korupsi
dalam dimensi pencurian (saraqah). Saraqah (pencurian) menurut etimologinya
berarti melakukan sesuatu tindakan terhadap orang lain secara
tersembunyi.Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian didefinisikan
sebagai suatu indakan yang mengambil harta orang lain dalam keadaan
sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jadi
sariqah adalah mengambil barang milik orang lain dengan cara melawan hokum atau
melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Seperti halnya korupsi yang
mengambil harta dengan cara melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya
(rakyat/masyarakat).
Dalam
syariah ancaman terhadap pelaku sariqah (pencurian) ditentukan dengan jelas
sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Maidah: 38, Allah berfirman :
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, maka potomglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS.
Al-Maidah:38)
Ketiga, Korupsi
dalam dimensi khianat (penghianatan). Bahasa Agama tentang korupsi yang
sebenarnya adalah khianat (penghianatan), khianat berkecenderungan mengabailak,
menyalahgunakan, dan penyelewengan terhadap tugas, wewenang dan kepercayaan
yang amanahkan kepada dirinya. Khianat adalah pengingkaran atas amanah yang
dibebankan kepada dirnya atau mengirangi kewajiban-kewajiban yang seharusnya
dipenuhi. Perilaku khianat akan menyebabkan permusuhan diantara sesame karena
orang yang berkhianat selalu memutar-balikkan fakta, dan juga berakibat
terjadinya destruksi baik secara moral, social maupun secara politik-ekonomi.
Islam melarang keras bagi orang-orang yang beriman terhadap perbuatan khianat
baik terhadapa Allah, Rasul serta terhadap sesamanya. Dalam surat Al-Anfal: 27,
Allah berfirman:
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad)
dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu,
sedang kamu mengetahuinya ”. (QS. Al-Anfal:27)
Dari apa
yang telah dijelaskan diatas, bahwasanya korupsi (dengan berbagai nama) dalam
Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan pelakunya
dikualifikasi sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, fasik dan kafir, serta
merupakan dosa besar yang ancaman hukumanya (selain had dan ta’zir) adalah
neraka jahannam.
c.
Landasan Hukum II (Dalil Larangan Korupsi)
Ada banyak
Ayat dan Hadits, disamping yang sudah disebutkan di depan, yang menjelaskan
posisi atau hukum korupsi dalam pandangan Islam, diantaranya :Firman Allah SWT
dalam Surat Al-Baqarah 2:188.
“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui ” (QS. Al-Baqarah 2:188)
"Ayat
diatas jelas jelas melarang kita untuk mengambil harta orang lain dengan
caracara yang tidak benar. Dan "larangan" dalam pengertian aslinya
bermakna "haram", Dan ke"haram"an ini menjadi lebih jelas,
ketika Alloh menggunakan lafadh “bilitsmi” yang artinya "dosa". Dari
sini, jelas mengambil harta yang bukan miliknya —termasuk diantaranya korupsi —
adalah haram hukumnya, sama haramnya dengan pekerjaan berzina, membunuh dan
semacamnya.
Kemudian yang
berkaitan dengan Ar-Risywah (suap). Mengenai hal ini terdapat dalam
surat Al-Maidah ayat 42:
“
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak
memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta
putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah
dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi
mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka
putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang adil ”.(QS. Al –Maidah 3:42)
d.
Bentuk Korupsi
1) Penyuapan.
(Blibery)
Mencangkup
tindakan memberi dana dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
2) Penggelapan
(embezzlement)
Merupakan
tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak
tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana public atau
sumber daya alam tertentu.
3) Pemerasan
(extortion)
Tindakan
meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa disertai dengan
intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya
dilakukan oleh mafia-mafia local atau regional.
4) Penyalahgunaan/penyelewengan
(misappropriation)
Penyalahgunaan/penyelewengan
dapat terjadi bila pengendalian adinistrasi (check and balances) dan
pemeriksaan serta supervise transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik. Contoh
dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klarifikasi barang yang salah,
serta kecurangan (fraud).
5) Perlindungan
(patronage)
Perlindungan dilakukan termasuk
dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan
hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari
seseorang tersebut
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shadaqah adalah pemberian atau perlakukan dari seorang muslim kepada
orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlahnya sebagai
bentuk kebajikan dalam rangka mengharap ridha Allah SWT. Dari penjelasan
seperti ini, shadaqah dapat kita pahami sebagai bukti kebenaran iman dalam
berbagai bentuk perbuatan baik, hal ini karena iman harus selalu dibuktikan
dengan amal shaleh atau amal yang baik sehingga setiap kebaikan yang dilakukan
seorang muslim adalah shadaqah
Maka Shadaqah mengacu pada hadist diatas ialah segala bentuk kebaikan
yang dilakukan untuk mencari keridhaan Allah ﷻ, baik
dalam bentuk ibadah atau perbuatan secara lahiriyah dan batiniyah, mencakup
seperti berikut ;
1)
Tasbih, Tahlil, dan
Tahmid
2)
Amar Ma’ruf Nahi
Munkar
3)
Hubungan Intim
Suami-Istri
4)
Bekerja memberi nafkah
pada sanak keluarga
5)
Membantu urusan
orang lain
6)
Memisahkan dua
orang yang berselisih
7)
Menjenguk orang
sakit
8)
Berwajah manis dan
memberikan senyuman.
9)
Berlomba-lomba
dalam amalan sehari-hari.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke
tempat orang yang akan di beri karena hendak memuliakanya.
Hibah secara umum adalah pemberian selama hidup, dengan catatan bila
pemberinya meninggal terlebih dahulu, maka barang yang dihibah itu tetap pada
yang diberinya.
Secara
teoritis kedudukan korupsi merupakan tindakan kriminal (jinayah atau jarimah)
dimana bagi pelakunya diancam dengan hukuman hudud (had) dan juga hukuman
ta’zir.
Islam
membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah
(pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan).
B.
Daftar
Pustaka
Maulan, Rikza. 28 feb 2013, judul 9 macam sedekah
yang barokah. Dikutip dari www.dakwatuna.com, makna shadaqah
Syaukani (al-), Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad.
T.th. Nail al-Authar, Jilid 8 dan 9, Beirut: Dar al-Fikr.
Suyogi, Priyo. 2012, Kuak
Rahasia Di Balik Ayat-Ayat Cinta Shadaqah, Yogyakarta: Penerbit Diva Press:hal
19
Muhammad
Ash-Shawi, Muhammad Shalah (2008). Problematika investasi pada bank islam
Solusi ekonomi islam. Jakarta, Penerbit Migunani.
Wikipedia.co.id
Blogspot.co.id
[1] Merina
Astuti,http//www.niamz.com/sedekah-pengertian-sedekah-article218.html
[3] Priyo Suyogi,Kuak Rahasia Di Balik Ayat-Ayat Cinta
Shadaqah,(Yogyakarta,Diva Press:2012)hal 19
[4]
Zaenal,http//warkopmbahlalar.com/279/anjuran-dan-manfaat-sedekahshodaqoh/
[5] Facebook.com/inspirasi mendidik anak. 2010
[6] Al-Shaukani, Nail al-Authar, 172.
[7] www. Rumpun Ilmu
hadist-hadisttentang hadiah dan sogok_Zilfaroni.htm
No comments:
Post a Comment