Wednesday, November 14, 2018

SHADAQAH, HIBAH, HADIAH, SUAP DAN KORUPSI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta diturunkan melalui Baginda Nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu memberikan contoh berbuat baik dengan beramalan shaleh seperti Shadaqah, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. karena islam sangat menganjurkan untuk bershadaqah dengan tujuan menolong sesame saudara muslim yang sedang ditimpa kesusahan dan semata-mata untuk mendapat ridha Allah SWT.
Shadaqahpun bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat bagi penerimanya. Dalam pengertian luas, shadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Namun apalah daya kita sebagai manusia, akhir-akhir ini kita sering kali mendengar kata-kata korupsi,suap, dan lainnya yang kian merajalela tanpa ampun mengerogoti segenap urat  nadi bangsa bak lintah sawah menghisap darah perlahan namun hingga habis tak tersisa. Namun minimnya pengetahuan tentang hal ini membuat Rakyat Indonesia kurang peduli tentang nasibnya sendiri. Maka dari itu dalam makalah ini akan mengkaji  tentang Shadaqah, hadiah, hibah, suap, dan korupsi, di sini kita akan mengerti dan tahu bagaimana kedudukannya setiap hal yang akan dibahas tentunya secara Islam maupun umum !
B.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Shadaqah ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Hibah dan Hadiah ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Suap dan Korupsi ?
4.      Sebutkan Landasan Hukum yang berkaitan !
5.      Bagaimana Maksud dari Pemberian ayah pada anaknya !

C.     Tujuan Masalah
 Makalah ini disusun oleh penulis dengan tujuan agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang pengertian SHADAQAH, HIBAH, HADIAH, SUAP DAN KORUPSI, yang dikaji baik secara umum maupun sesuai dengan pandangan Islam. Peristiwa yang terjadi didalamnya dan solusi mengatasinya akan dibahas secara teoritis.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Shadaqah
1.       Pengertian Shadaqah
Definisi Shadaqah (transliterasi: shadaqah) adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik.[1]
            Secara harfiyah, sedekah berasal dari kata shadaqa yang artinya benar. Shadaqah adalah pemberian atau perlakukan dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlahnya sebagai bentuk kebajikan dalam rangka mengharap ridha Allah SWT. Dari penjelasan seperti ini, shadaqah dapat kita pahami sebagai bukti kebenaran iman dalam berbagai bentuk perbuatan baik, hal ini karena iman harus selalu dibuktikan dengan amal shaleh atau amal yang baik sehingga setiap kebaikan yang dilakukan seorang muslim adalah shadaqah, Rasulullah saw. bersabda:
Tiap perbuatan baik adalah sedekah[2]
Priyo Suyogi,Kuak Rahasia Di Balik Ayat-Ayat Cinta Shadaqah 19, Shadaqah berarti suatu pemberian yang di berikan kepada pihak lain secara spontan dan sukarela, tanpa di batasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam Shadaqoh di maknai sebagai pemberian dari seseorang muslim secara sukarela, tanpa di batasi oleh waktu dan jumlah tertentu, sebagai kebajikan yang semata-mata mengharap ridha Allah  swt. dan pahala dari-Nya.[3]
Shadaqah dalam pengertian di atas oleh para fukaha (ahli fikih) disebut sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Sebenarnya ada pula arti shadaqah yang lain. Menurut mereka, istilah sedekah juga dapat searti dengan kata zakat, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam). Karena itu para fukaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sadaqah al-fitr.
2.     Landasan Hukum
Adapun Landasan Hukum shadaqah menurut islam adalah Para fuqaha sepakat hukum shadaqah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima shadaqah tersebut akan menggunakan harta shadaqah untuk kemaksiatan.
Terakhir ada kalanya juga hukum shadaqah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum Shadaqah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.[4]
Shadaqah sangat dianjurkan dalam Islam dan sangat baik dilakukan tiap saat. Di dalam al-Quran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan shadaqah. Di antara ayat yang dimaksud adalah yang artinya:

Artinya : “ Dan keluarkanlah (hartamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah  menyukai orang-orang yang berbuat baik. “ (QS. Al-Baqarah 2:195)
Demikian pula di dalam sunah. Hadits yang menganjurkan shadaqah tidak sedikit jumlahnya. Di dalam salah satu hadist, Rasulullah . bersabda :
Sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam Hadist Riwayat Ahmad Bin Imam Hambali.
3.     Bentuk-bentuk  Shadaqah
Menurut Rikzan: 2013, Shadaqah memiliki arti yang lebih luas jika dibandingkan dengan zakat maupun infak. Karena sedekah tidak berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadist digabarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah Shadaqah”.
Maka Shadaqah mengacu pada hadist diatas ialah segala bentuk kebaikan yang dilakukan untuk mencari keridhaan Allah , baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan secara lahiriyah dan batiniyah, mencakup seperti berikut ;
1)     Tasbih, Tahlil, dan Tahmid
2)     Amar Ma’ruf Nahi Munkar
3)     Hubungan Intim Suami-Istri
4)     Bekerja memberi nafkah pada sanak keluarga
5)     Membantu urusan orang lain
6)     Memisahkan dua orang yang berselisih
7)     Menjenguk orang sakit
8)     Berwajah manis dan memberikan senyuman.
9)     Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari.

B.    Hibah dan Hadiah
1.     Hibah
                  a.         Pengertian Hibah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya.

                  b.         Landasan Hukum Hadiah
Rasulullah SAW  bersabda :
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda “ sekiranya saya di undang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan tersebut, begitu juga kalau sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada saya, tentu saya akan saya terima ”. (Riwayat Bukhari).
Dalam hadist lain Nabi bersabda:
 Dari Khalid bin Adi Sesungguhnya Rasulullah bersabda “ barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah diterimanya (jangan ditolak), sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya ”. (Riwayat Ahmad).
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya: Artinya: " Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)


                  c.         Bentuk-bentuk Hadiah[5]

1)     Pujian, seperti ungkapan terima kasih, wahh bagus sekali, kamu cantik sbg.
2)     Uang, seperti uang kartal, giral, dan Kuasi.
3)     Barang, seperti kado, bingkisan, piala, sertifikat sbg.
4)     Janji atau Harapan, contoh janji untuk menikahi seorang wanita.

2.     Hibah
                  a.         Pengertian Hibah
Pengertian Hibah dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan pengertian menurut istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti pemberian atau memberikan. Menurut istilah, Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup.
Hibah secara umum adalah pemberian selama hidup, dengan catatan bila pemberinya meninggal terlebih dahulu, maka barang yang dihibah itu tetap pada yang diberinya. Akan tetapi, kalau orang yang diberinya meninggal terlebih dahulu, barang itu kembali kepada pemberinya.

                  b.         Bentuk-bentuk Hibah
1)     Uang Tunai, seperti APBN
2)     Uang untuk membiayai kegiatan, seperti Hibah Dana untuk pembangunan suatu daerah
3)     Barang/jasa
4)     Surat berharga, berupa saham kepemilikan pada perusahaan.

C.     Suap dan Korupsi
1.     Suap
                  a.         Pengertian Suap
Suap atau Risywah (رشوةِ) berasal dari kata rasya (رشا) yang berarti al-ja’lu (menyuap). Ibn al-Atsir mengatakan rasywah adalah sesuatu yang menyampaikan pada keperluan dengan jalan menyogok  (الوُصْلَةُ إِلـى الـحاجة بالـمُصانعة). Ar-rasyi adalah orang yang memberikan risywah secara batil, al-murtasyi adalah orang yang mengambil risywah dan ar-ra`isy adalah orang yang bekerja sebagai perantara risywah yang minta tambah atau minta kurang. 
Dalam Hasyiyah Ibn Abidin yang dikutip dari kitab al-Misbah risywah didefinisikan sebagai “ Sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau kepada yang lainnya agar orang tersebut memutuskan perkara berpihak kepadanya atau membawa kepada yang diinginkannya ”.
                  b.         Landasan Hukum
Hadis riwayat Ahmad
 Dari Tsauban, berkata: Rasulullah  melaknat orang yang menyuap, orang yang disuap dan orang yang menghubungkan, , yaitu orang yang berjalan di antara keduanya ”. (HR. Ahmad). [6]
Dan dari hadits ini kita mengetahui besarnya kejelekkan risywah, dan sesungguhnya hal tersebut termasuk dari perkara-perkara besar yang sampai menyebabkan Nabi berdiri berkhutbah kepada manusia dan memperingatkan dari perbuatan ini. Karena sesungguhnya apabila risywah merajalela di sebuah kaum maka mereka akan binasa dan akan menjadikan setiap dari mereka tidak mengatakan kebenaran, tidak menghukumi dengan kebenaran dan tidak menegakkan keadilan kecuali jika diberi risywah, kita berlindung kepada Allah. Dan riswah , terlaknat yang mengambilnya dan terlaknat pula yang memberi kecuali apabila dalam keadaan yang mengambil riswah menghalangi hak-hak manusia dan tidak akan memberikannya kecuali dengan riswah maka dalam keadaan seperti ini laknat jatuh terhadap yang mengambil dan tidak atas yang memberi karena sesungguhnya pemberi hanya menginginkan mengambil haknya, dan tidak ada jalan bagi dia untuk itu kecuali dengan membayar riswah maka yang seperti ini mendapatkan udzur.
Sebagaimana ditemukan sekarang di sebagian pejabat di Negara-negara Islam yang  tidak menunaikan hak-hak manusia kecuali dengan riswah ini maka dia telah memakan harta dengan batil, dia telah menimpakan kepada dirinya sendiri dengan laknat. Kita memohon kepada Allah ampunan, dan wajib bagi orang-orang Allah telah mempercayakan kepadanya pekerjaan untuk melaksanakannya dengan keadilan dan menegakkannya dengan perkara-perkara yang wajib ditegakkan di dalamnya sesuai kemampuannya.
Berdasarkan riwayat yang dikemukkan di atas ada tiga komponen yang mendapat kecaman dari Rasulullah sehubungan dengan perlakuan risywah.
Pertama, orang yang menyogok disebut dengan rasyi;
kedua, orang yang menerima sogok disebut dengan murtasyi; dan ketiga, orang menjadi mediator dalam sogok menyogok yang disebut dengan ra`isy.
Ketiga komponen ini dikecam oleh rasul dengan kata laknat, baik laknat itu datang dari Rasulullah maupun laknat itu datang dari Allah . Kedua bentuk laknat ini ditemukan dalam lafaz hadis.
Berdasarkan dalil-dalil yang ada ulama sepakat melarang risywah. Malah Ibn Ruslan mengatakan sogok  itu haram dengan ijma’ ulama. Demikian juga pendapat Imam al-Mahdi dalam kitabnya al-Bahr.  Dengan arti kata tidak ada ulama yang membolehkannya. Larangan ini berlaku secara umum, baik sogok dalam dunia peradilan maupun dalam bidang yang lain.
Harta dapat diperoleh secara tidak halal melalui dua kemungkinan. Pertama, diperoleh dengan cara yang benar, tetapi tidak halal. Kedua, dengan cara yang tidak benar dan tidak halal. Sedangkan menyogok untuk mendapatkan hak walapun benar tetap tidak halal, karena sogok di samping memakan harta orang lain, dia juga menyulitkan dan memberatkan seseorang.
Dalam Alqur’an tidak ditemukan kata risywah. Dalam pelarangan risywah ini ulama mengambil dalil pelarangan memakan harta secara batil, karena risywah salah satu bentuk penggunaan harta secara batil. Di samping itu ulama juga menafsirkan kata السحت denganrisywah dalam Q.S Al-Maidah :62-63.
Artinya:
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya Amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu ”. ( Al-Maidah:62-63)
Ketika al-Qurthubi menafsirkan ayat diatas, beliau mengutip beberapa pendapat yang mengatakan bahwa dimaksud السحت adalah risywah (sogok). Risywah tersebut bisa dalam bentuk pemberian (hadiah) pada hakim dalam memutuskan perkara atau pemberian yang diperoleh melalui pemanfaatan kekuasaan. Dalam hal ini lebih lanjut al-Qurthubi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat ulama salaf tentang keharaman sogok.  Begitu juga dengan ayat ini yang menerangkan akan pelarangan memakan harta secara bathil :
            Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu ”. (An-Nisa : 29).
Walaupun ayat di atas berbicara dalam konteks riba, namun para ulama memberlakukannya secara umum terhadap semua cara yang terlarang dalam mendapatkan rezeki, termasuk risywah. Dalam hal ini berlaku kaidah ”yang dipandang keumuman lafaz,  bukan kekhususan sebab” (العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب). Ibn Katsir menafsirkan bahwa ayat di atas merupakan larangan bagi orang mukmin memakan harta secara batil satu sama lain dalam bentuk usaha apapun yang tidak sesuai dengan syari’at seperti riba, judi dan yang sejenisnya.[7]
3.     Bentuk-bentuk Suap

1)    Pemberian uang pelican merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam suap.
2)    Pemberian uang kepada Polisi Lalu lintas agar tidak terkena tilang.
3)    Memberikan kompensasi kepada Penjabat agar bisnisnya lancar.
4)    Dll.

2.     Korupsi
                  a.         Pengertian Korupsi
Ajaran hukum Islam yang sangat menjunjung tinggi pemeliharaan akan kesucian baik lahir maupun bathin, menghendaki agar manusia (umat islam) dalam melakukan sesuatu harus sesuai fitrahnya, yakni apa yang telah dtentukan dalam al-Quran dan As Sunnah yang merupakan sumber hukum tertinggi. Pemeliharaan akan kesucian begitu ditekankan dalam hukum Islam, agar manusia (umat Islam) tidak terjerumus dalam perbuatan kehinaan atau kedhaliman baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain. Pelanggaran sesuatu hal dalam hukum (pidana) Islam tidak terlepas dari tujuan pokok hukum Islam (al maqashid asy-syari’ah alkhams) yang merupakan hal esensial bagi terwujudnya ketentraman hidup manusia. Adapun tujuan pokok hukum Islam tersebut adalah memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Salah satu tujuan pokok hukum Islam ialah memelihara keselamatan (kesucian) harta. Harta merupakan rezeki dalam arti material, karena dalam bahasa agama rezeki melipuu rezeki material dan rezeki spiritual.
Islam adalah agama yang sangat menjujung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah rasional jika memelihara keselamatan (kesucian) harta termasuk menjadi tujuan pokok hukum (pidana) Islam, karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni dimensi halal dan dimensi haram. Perilaku korupsi berdimensi haram karena korupsi menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan korupsi merupakan wujud manusia yang tidak memanfaatkan keluasan dalam memproleh rezeki Allah. Secara teoritis kedudukan korupsi merupakan tindakan kriminal (jinayah atau jarimah) dimana bagi pelakunya diancam dengan hukuman hudud (had) dan juga hukuman ta’zir.
Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan).
                  b.         Landasan Hukum
Pertama korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumanya berupa hukuman ta’zir (jarimah ta’zir) yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan. Suap adalah memberikan sesuatu kepada orang penguasa atau pegawai dengan tujuan supaya yang menyuap mendapat keuntungan dari itu atau dipermudahkan urusanya. Jika praktek suap itu dilakuakan dalam ruang lingkup peradilan atau proses penegakkan hokum maka hal itu merupakan kejahatan yang berat atau sejahat-jahatnya kejahatan. Abu Wail mengatakan bahwa apabila seorang hakim menerima hadiah, maka berarti dia telah makan barang haram, dan apabila menerima suap, maka dia sampa pada kufur.
Kedua, Korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah). Saraqah (pencurian) menurut etimologinya berarti melakukan sesuatu tindakan terhadap orang lain secara tersembunyi.Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian didefinisikan sebagai suatu indakan yang mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jadi sariqah adalah mengambil barang milik orang lain dengan cara melawan hokum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Seperti halnya korupsi yang mengambil harta dengan cara melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya (rakyat/masyarakat).
Dalam syariah ancaman terhadap pelaku sariqah (pencurian) ditentukan dengan jelas sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Maidah: 38, Allah berfirman :
 Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potomglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS. Al-Maidah:38)
Ketiga, Korupsi dalam dimensi khianat (penghianatan). Bahasa Agama tentang korupsi yang sebenarnya adalah khianat (penghianatan), khianat berkecenderungan mengabailak, menyalahgunakan, dan penyelewengan terhadap tugas, wewenang dan kepercayaan yang amanahkan kepada dirinya. Khianat adalah pengingkaran atas amanah yang dibebankan kepada dirnya atau mengirangi kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Perilaku khianat akan menyebabkan permusuhan diantara sesame karena orang yang berkhianat selalu memutar-balikkan fakta, dan juga berakibat terjadinya destruksi baik secara moral, social maupun secara politik-ekonomi. Islam melarang keras bagi orang-orang yang beriman terhadap perbuatan khianat baik terhadapa Allah, Rasul serta terhadap sesamanya. Dalam surat Al-Anfal: 27, Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya ”. (QS. Al-Anfal:27)
Dari apa yang telah dijelaskan diatas, bahwasanya korupsi (dengan berbagai nama) dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan pelakunya dikualifikasi sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, fasik dan kafir, serta merupakan dosa besar yang ancaman hukumanya (selain had dan ta’zir) adalah neraka jahannam.
                  c.         Landasan Hukum II (Dalil Larangan Korupsi)
Ada banyak Ayat dan Hadits, disamping yang sudah disebutkan di depan, yang menjelaskan posisi atau hukum korupsi dalam pandangan Islam, diantaranya :Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah 2:188.
 Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui ” (QS. Al-Baqarah 2:188)
"Ayat diatas jelas jelas melarang kita untuk mengambil harta orang lain dengan caracara yang tidak benar. Dan "larangan" dalam pengertian aslinya bermakna "haram", Dan ke"haram"an ini menjadi lebih jelas, ketika Alloh menggunakan lafadh “bilitsmi” yang artinya "dosa". Dari sini, jelas mengambil harta yang bukan miliknya —termasuk diantaranya korupsi — adalah haram hukumnya, sama haramnya dengan pekerjaan berzina, membunuh dan semacamnya.
Kemudian yang berkaitan dengan Ar-Risywah (suap). Mengenai hal ini terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 42:
            Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil ”.(QS. Al –Maidah 3:42)
                  d.         Bentuk Korupsi

1)    Penyuapan. (Blibery)
Mencangkup tindakan memberi dana dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
2)    Penggelapan (embezzlement)
Merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana public atau sumber daya alam tertentu.
3)    Pemerasan (extortion)
Tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia local atau regional.
4)    Penyalahgunaan/penyelewengan (misappropriation)
Penyalahgunaan/penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian adinistrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik. Contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klarifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
5)    Perlindungan (patronage)

Perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Shadaqah adalah pemberian atau perlakukan dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlahnya sebagai bentuk kebajikan dalam rangka mengharap ridha Allah SWT. Dari penjelasan seperti ini, shadaqah dapat kita pahami sebagai bukti kebenaran iman dalam berbagai bentuk perbuatan baik, hal ini karena iman harus selalu dibuktikan dengan amal shaleh atau amal yang baik sehingga setiap kebaikan yang dilakukan seorang muslim adalah shadaqah
Maka Shadaqah mengacu pada hadist diatas ialah segala bentuk kebaikan yang dilakukan untuk mencari keridhaan Allah , baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan secara lahiriyah dan batiniyah, mencakup seperti berikut ;
1)     Tasbih, Tahlil, dan Tahmid
2)     Amar Ma’ruf Nahi Munkar
3)     Hubungan Intim Suami-Istri
4)     Bekerja memberi nafkah pada sanak keluarga
5)     Membantu urusan orang lain
6)     Memisahkan dua orang yang berselisih
7)     Menjenguk orang sakit
8)     Berwajah manis dan memberikan senyuman.
9)     Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri karena hendak memuliakanya.
Hibah secara umum adalah pemberian selama hidup, dengan catatan bila pemberinya meninggal terlebih dahulu, maka barang yang dihibah itu tetap pada yang diberinya.
Secara teoritis kedudukan korupsi merupakan tindakan kriminal (jinayah atau jarimah) dimana bagi pelakunya diancam dengan hukuman hudud (had) dan juga hukuman ta’zir.
Islam membagi Istilah Korupsi kedalam beberapa Dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan).

B.    Daftar Pustaka

Maulan, Rikza. 28 feb 2013, judul 9 macam sedekah yang barokah. Dikutip dari www.dakwatuna.com, makna shadaqah
Syaukani (al-), Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad. T.th. Nail al-Authar, Jilid 8 dan 9, Beirut: Dar al-Fikr.
Suyogi, Priyo. 2012, Kuak Rahasia Di Balik Ayat-Ayat Cinta Shadaqah, Yogyakarta: Penerbit Diva Press:hal 19
Muhammad Ash-Shawi, Muhammad Shalah (2008). Problematika investasi pada bank islam Solusi ekonomi islam. Jakarta, Penerbit Migunani.
Wikipedia.co.id
Blogspot.co.id


[1] Merina Astuti,http//www.niamz.com/sedekah-pengertian-sedekah-article218.html
[2] Hadist Diriwayat al-Baihaqi
[3] Priyo Suyogi,Kuak Rahasia Di Balik Ayat-Ayat Cinta Shadaqah,(Yogyakarta,Diva Press:2012)hal 19
[4] Zaenal,http//warkopmbahlalar.com/279/anjuran-dan-manfaat-sedekahshodaqoh/
[5] Facebook.com/inspirasi mendidik anak. 2010
[6] Al-Shaukani, Nail al-Authar, 172.
[7] www. Rumpun Ilmu  hadist-hadisttentang hadiah dan sogok_Zilfaroni.htm

No comments:

Post a Comment