STRATEGI PEMASARAN PROPERTI SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Menurut Sastra
(dalam Fahirah, 2011:258) perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar
manusia dan berpesssran strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian
budaya, dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta penjelmaan jati diri
bangsa. Terciptanya kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia
berkualitas yang dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan dan
rumah layak yang dihuni. Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan
alam atau cuaca, rumah juga memiliki peran sosial dan budaya, perumahan dapat
didefinisikan suatu kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
Dalam hal ini,
alam merupakan tempat berada dan sekaligus sarana yang menghidupi dan
menyediakan segala yang dibutuhkan untuk kelestarian dan pengembangan diri
manusia. Unsur utama dari alam dalam penediaan perumahan adalah tanah yang
memberi arti fungsional. Bagi manusia, tanah merupakan tantangan yang harus
diolah untuk memenuhi kebutuhan perumahan serta fungsi sosialnya (Wijaya dan
Ananta, 2017:2).
Meski demikian,
pengadaan dan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat bukanlah sesuatu
yang dapat dikerjakan dengan pola kerja
business as usual. Isu perumahan merupakan hal kompleks karena datang
dari berbagai aktor dalam suatu lingkungan yang fluktuatif. kompleksitas
tersebut dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada perspektif yang di adopsi
baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memandang rumah itu sendiri (Prayitno
et al, 2012:58).
Hal ini menjadi
paradigma bagi pemerintah dalam bertanggung jawab moral untuk menjamin hak akan
rumah bagi warga negaranya. Dalam kaitannya dengan perumahan, pasal 40 dari UU
No. 39 Tahun 1999 jelas mengatakan: “ Setiap orang berhak untuk bertempat
tinggal serta berkehidupan yang layak ” (Prayitno et al, 2012:14).
Pada kenyataan
masih banyak yang sulit mendapatkan akses rumah yang layak, sehingga harus
mengajukan bantuan pembiayaan kepada bank konvensional. Menurut aturan, bank
akan melihat kemampuan membayar melalui beberapa jaminan. Didalam angsuran
pembayaran bank menetapkan jumlah margin tidak flat karena merujuk pada suku
bunga, berbeda dengan bank syariah yang menetapkan asas kesepakatan margin
dengan penentuan pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad. Dengan
kata lain, sistem kredit perumahan rakyat yang ditawarkan oleh perbankan
konvensional jelas tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur riba
yang diharamkan (Hidayah, 2018:2).
Berdasarkan hal
tersebut, membuat produk-produk syariah semakin diminati terutama dimulai
dengan semakin ramai-Nya bank syariah yang menawarkan produk keuangan dan
investasi dengan cara berbeda dibanding dari bank konvensional. Meskipun
dianggap pendatang baru, produk-produk berbasis syariah berkembang pesat. Hal
itu dimaklumi dengan status Indonesia sebagai negara muslim terbesar sehingga
produk yang menggunakan hukum dan asas Islam akan lebih diminati. (Marimin et
al, 2015:80).
Properti
syariah sendiri adalah sebuah sistem dalam bisnis properti yang menggunakan
aturan syariat Islam sebagai aturan mainya. baik pengadaan, penjualan, desain
dan segala tantangannya disandarkan kepada hukum syariah. Dengan adanya
perumahan yang berkonsep syariah ini diharapkan bisa memenuhi keinginan
masyarakat umum khususnya muslim yang ingin membeli rumah sebagai tempat
tinggal atau sebagai investasi (Harun Musa, Disinilah Nilai Investasi Yang
Sesungguhnya. 2015. https:// perumahansyariah.wordpress.com/ 2015 /08
/27/disinilah-nilai-investasi-property-yang-sesungguhnya/, diakses tanggal 18
Juli 2019.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ
تِججَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
“ Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara kamu “ (Qs. An-Nisa 4:29).
Maka
berdasarkan ayat Al-Qur’an diatas yang dapat menjadi panduan dan bekal manusia
menjalankan usaha bisnis serta mampu memahami serangkaian aktivitas bisnis
dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya termasuk
profitnya, yang dibatasi cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan
halal dan haram) (Norvadewi, 2015:36).
Dalam
menanggapi pengelolaan bisnis, perusahaan properti syariah di tuntut
menghadirkan sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam
bidang strategi pemasaran properti serta pola pikir kewirausahaan
(Entrepreneurship Mindset) yang merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari
tentang nilai, kemampuan (Ability), dan perilaku seseorang dalam menghadapi
tantangan hidup dan cara memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin
dihadapinya melalui proses sistematis, dan dapat diterapkan secara kreatif dan
inovatif, kemudian berpatok kepada hukum
Islam agar implementasi bisnis tersebut
akan sesuai dengan etika syariah yang berlaku (Suryana, 2013:2).
Untuk mengawali
sebuah bisnis seseorang dapat merencanakan strategi pemasaran yang dilakukan
sebelum produk barang atau jasa tersebut
dipasarkan. Menurut ajaran Islam, kegiatan pemasar di anggap berperan penting
terhadap pengarahan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai. Kemudian
harus dilandasi dengan nilai-nilai islami yang dijiwai oleh semangat ibadah
kepada Allah dan berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan
untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri (Mubarok dan Maldina,
2017:79).
Sedangkan
pemasaran terjadi jika ada perpaduan antara kebutuhan, keinginan dan
permintaan. Pemasaran properti termasuk pada kebutuhan primer manusia yang
menjadi keinginan jika diarahkan kepada informasi atau penawaran properti
perumahan yang dapat memuaskan kebutuhannya. Ketika keinginan didukung oleh
kemampuan untuk membayar, maka perusahaan harus mengukur seberapa banyak yang
menginginkan produk dan berapa banyak yang mampu membelinya. Dua hal ini akan
menimbulkan presepsi bahwa “pemasaran menciptakan kebutuhan” atau “pemasaran
membuat orang membeli hal-hal yang tidak mereka inginkan” dari kedua hal tadi
timbulah satu kepastian berupa permintaan pengadaan produk yang dimaksud
(Kotler dan Keller, 2009:12-13).
Oleh karena
itu, dalam upaya memperkenalkan dan mempromosikan produk yang dibutuhkan calon
pembeli dapat melalui proses strategi properti syariah dengan konsep inovatif
terus ditingkatkan dan tetap menyempurnakan produk melalui sarana dan prasarana
dengan mengikuti aturan-aturan hukum syariah. Sehingga menunjang keberhasilan
usaha. Pemasaran juga merupakan proses kemasyarakatan di mana individu dan
kelompok dapat memperoleh kebutuhkan dan keinginan dengan menciptakan,
menawarkan, dan secara bebas menukarkan produk dan jasa yang bernilai dengan
orang lain (Kotler dan Keller, 2009:5).
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A. Strategi
Pemasaran
1. Pengertian
Strategi
Di era persaingan global yang semakin sulit, banyak
perusahaan menggunakan strategi pemasaran sebagai ilmu pengetahuan dan seni
(science and art) untuk meminimalisir serangan pasar dari pesaing yang
menggunakan ide dan taktik dalam melakukan penawaran barang dan jasa sebagai
senjata utama untuk mewujudkan kepentingan yang ingin diperoleh. Strategi
sendiri memiliki definisi sebagai berikut, yaitu:
Menurut Siliwangi (dalam Sarimanah 2018:115) strategi
berasal dari bahasa Yunani Strategos yang bermakna kepemimpinan dalam
ketentaraan, juga dimaknai kemahiran seni peperangan seorang jendral.
Hubeis dan Najib (2014:6) menerangkan strategi
melibatkan suatu proses yang kontinu dan iteratif dalam mencapai tujuan
menggunakan identifikasi kegiatan dan berfokus pada sumber daya (alam, manusia
dan buatan) untuk pengembangan jangka panjang.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa strategi
yang komprehensif berawal dari keilmuan dan seni dalam suatu ketentaraan. Dapat
diimplementasikan pada misi perusahaan secara menyeluruh dan berorientasi
jangka panjang atau kontinu serta berkala dan sistematis agar
penciptaan pola pikir terus ada dan berkembang, sehingga
akan menciptakan berbagai hal baru yang kreatif dan inovatif sebagai bahan baku
komponen untuk membentuk susunan strategi yang diharapkan.
2. Pengertian
Pemasaran
Merupakan fokus perusahaan untuk memperkenalkan dan
mengkomunikasikan suatu produk dan jasa kepada konsumen yang bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan. Konsep pemasaran ini terdiri atas 3 inti utama yaitu :
(Needs) kebutuhan, (Wants) keinginan, dan (Demands) permintaan (Kotler dan
Keller, 2009:12). Secara pengertian pemasaran dapat diuraikan sebagai
berikut,yaitu:
American Marketing Association (AMA) (dalam
Varadarajan, 2010:120) menjelaskan bahwa “Marketing is the activity, set of
institutions, and processes for creating, communicating, delivering, and
exchanging offerings that have value for customers, clients, partners, and
society at large.”pemasaran adalah aktifitas, serangkaian perintah, dan proses
untuk menciptakan, berkomunikasi, memberikan dan bertukar penawaran yang
memiliki nilai bagi pelanggan, klien, mitra dan masyarakat pada umumnya.
Doyle (2004) (dalam Huda et al, 2017:4) mendefinisikan
tentang pemasaran merupakan proses manajemen yang berupaya memaksimumkan laba
(Returns) bagi pemegang saham dengan jalan menjalin relasi dengan pelanggan
utama (Valued Customers) dan menciptakan keunggulan kompetitif.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
pemasaran mampu mengadakan nilai ekonomis bagi perusahaan melalui proses sosial
dari perencanaan dan pelaksanaan konsep untuk pemberian harga, promosi, dan
pendistribusian produk, pelayanan, dan ide sehingga menghasilkan
manfaat-manfaat (benefits) tertentu bagi perusahaan dan stakeholder-Nya. Selain
itu relasi dan komunikasi menjadi faktor terpenting untuk menciptakan dan
bertukar penawaran secara kompetitif.
3. Pengertian
Strategi Pemasaran
Secara umum strategi pemasaran digunakan dalam
menghadapi pelaku pasar yang mempunyai komoditas produk yang sama. Melalui
berbagai macam metode guna mensiasati segmentasi, bauran pemasaran, dan posisi
pasar. Menurut Karim (2011:13) hal ini sangat mempengaruhi objek pasar
(konsumen, produsen,dan goverment) yang akan dipertemukan dalam mekanisme pasar
(apapun jenis pasarnya) hal ini penting karena terdapat faktor pangsa pasar.
William J.S (dalam Sinaga, 2015:44 ) mengartikan pangsa pasar (Market Share)
sebagai bagian pasar yang dikuasi oleh suatu perusahaan, atau persentase
penjualan produk atau jasa suatu perusahaan terhadap total penjualan para
pesaing terbesarnya pada waktu dan tempat tertentu. Sedangkan pengertian
strategi pemasaran menurut beberapa sumber sebagai berikut, yaitu :
Kotler dan Keller (2009:68) mendefinisikan bahwa
strategi pemasaran adalah proses manajerial dalam mengembangkan serta
mempertahankan hubungan baik antara tujuan, kemampuan dan sumber daya
organisasi serta peluang dari perubahan pasar dengan melalui stategi pasar
sasaran, positioning, dan segmentasi.
Assauri (2015:168) menjelaskan strategi pemasaran
adalah serangkaian rencana pada tujuan dan sasaran, kebijakan dan aturan yang
memberi arah usaha-usaha dengan menyeluruh, terpadu, dan memberikan panduan
tentang kegiatan yang akan di jalankan untuk dapat tercapainya tujuan pemasaran
suatu perusahaan.
Hasan (2008:242) mengemukakan banyak kalangan yang
bersepakat bahwa strategi pemasaran yang ditempuh adalah Offensive Strategy (modifikasi
pasar, modifikasi produk), dan Defensive Strategy (modifikasi bauran pemasaran)
keduanya digunakan sebagai cara ofensif
dengan mengubah sifat dan karakteristik produk sehingga mampu menarik pembeli
baru kemudian secara defensif mampu bertahan pada pangsa pasar dan menjaga
kelompok produk (product category) dari serangan produk substitusi.
Berawal dari filosofi seni dan keilmuan kemeliteran
berkembanglah strategi pemasaran sebagai proses manajerial dari serangkaian
rencana dan taktik menggunakan ide dan wawasan sebagai subjek yang efektif dan
efisien. Pengembangan subjek akan terfokus pada sasaran, kebijakan dan aturan
yang mengarahkan pada usaha-usaha secara terpadu dan memberikan panduan,
kemudian secara langsung perusahaan dibekali 2 strategi untuk berkompetisi
dengan pesaingnya, strategi pertama (Offensive) serangan pada objek pasar
dengan penawaran produk dan jasa yang menarik, selanjutnya kedua strategi
(Defensive) bertahan atau mempertahankan posisi pasar dari pesaingan yang
mepunyai produk yang sama.
4. Jenis-jenis
Strategi Pemasaran
Untuk menentukan tujuan dan target pasar perusahaan
wajib melihat marketing mix dan segala jenisnya, hal ini sebuah keharusan agar
perencanaan strategi bisa terkonsentrasikan pada suatu aspek.
Rencana pemasaran (marketing plan) adalah instrument
sentral untuk mengkoordinasikan usaha pemasaran (Kotler dan Keller, 2009:42).
Perencanaan strategi pemasaran merupakan turunan dari strategi bisnis
perusahaan, yang berorientasi pada profit, growth (pertumbuhan), dan sustainability (kesinambungan) yang
tercermin dari laba, kenaikan asset yang berkualitas, dan peningkatan kualitas
layanan yang berkelanjutan. Pemasaran memiliki elemen-elemen penting yang
terdiri dari strategi, tactic, dan value. Strategi meliputi segmentation,
targeting, posisioning. Tactic meliputi differentiation, marketing mix, dan
selling. Sedangkan Value meliputi brand, service, dan process (Ikatan Bankir
Indonesia, 2015:128). Menurut Mubarok dan Maldina (2017:78-79) pada perencanaan
pemasaran strategi pemasaran secara umum terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
a. (Market
Segmentation) Segmentasi pasar, yaitu tindakan mengidentifikasi dan membentuk kelompok pembeli atau konsumen
secara terpisah menurut karakteristik kebutuhan.
b. (Targeting)
Penargetan, yaitu tindakan memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan
dimasuki.
c.
(Positioning) pemosisian diri adalah menetapkan posisi pasar, tujuannya adalah
untuk membangun dan mengkomunikasikan keunggulan bersaing produk yang ada di
pasar ke dalam benak konsumen (Mubarok dan Maldina, 2017:79).
Setelah memanajemen strategi maka selanjutnya pemasar
(marketer) akan masuk ke fase (Tactic). Taktik sendiri sebagai suatu tindakan
dalam mencapai tujuan atau sasaran yang sudah direncanakan diawal. Taktik
terbagi menjadi tiga yaitu differentiation, marketing mix, dan selling. Berikut
uraiannya, yaitu:
a. (Differentiation)
ialah kinerja unggul dengan mencari kepemimpinan berkualitas melalui penyediaan
produk yang terbuat dari komponen terbaik, menempatkan produk dengan tepat, memeriksa produk dengan seksama, dan
mengkomunikasikan kualitas produk dengan efektif (Kotler dan Keller, 2009:56).
b. (Marketing
Mix) bauran pemasaran ialah elemen yang bertujuan mencapai hasil pemasaran yang
di inginkan (Kotler dan Keller, 2009:119). Menurut Kotler dan Armstrong (1997)
(dalam Diniyati dan Agusrinal, 2014:177) menyatakan bahwa marketing mix as the
set of controllable marketing variables that the firm bleads to produce the
response it wants in the target market. Marketing Mix awalnya terdiri atas
product, price, promotion, place (4P), namun dilengkapi intrumen people,
process, dan physical evidence.
1) (Product)
Produk yaitu merupakan elemen penting dalam sebuah program pemasaran.
2) (Price)
Harga yaitu merupakan pengorbanan ekonomis yang dilakukan pelanggan untuk
memperoleh produk atau jasa.
3) (Promition)
Promosi yaitu kegiatan mengkomunikasikan informasi dari penjual kepada konsumen
atau pihak lain dalam saluran penjualan untuk mempengaruhi sikap dan perilaku.
4) (Place)
Tempat yaitu Saluran distribusi terdiri dari seperangkat lembaga yang melakukan
segala kegiatan (Fungsi) yang digunakan untuk menyalurkan produk dan status
pemiliknya dari produsen ke konsumen.
5) (People)
Orang yaitu partisipan seperti karyawan penyedia jasa layanan maupun penjualan,
atau orang-orang yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam proses
layanan.
6) (Process)
Proses yaitu kegiatan yang menunjukkan bagaimana pelayanan diberikan kepada
konsumen selama melakukan pembelian barang.
7) (Physical
Evidence) Lingkungan fisik yaitu keadaan atau kondisi, juga termasuk suasana
yang merupakan tempat terjadinya Penjualan dan pelayanan pelanggan.
c. (Selling)
Penjualan yang merupakan taktik untuk menciptakan hubungan jangka panjang
dengan konsumen/pelanggan bukan sekedar transaksional jangka pendek. Tingkatan
Selling berupa feature selling, benefit selling, dan solution selling yang
berdampak pada perilaku konsumen mulai dari awareness, penggunaan produk atau
jasa sebagai simbol identity (Ikatan Bankir Indonesia, 2015:135).
Dari keterangan diatas menjelaskan bahwa jenis-jenis strategi merupakan
langkah sistematis dan terarah. Maka untuk sampai tahap berikut perlu rumusan
materi muamalat dan syariat ekonomi Islam mengenai seputaran pengertian
strategi pemsaran yang diatas agar terlaksananya perekonomian umat Islam yang
penuh prinsip ketauhidan dan keadilan yang nyata.
B. Strategi
Pemasaran Islami
1. Pengertian
Pemasaran Islami
Pengertian yang dikembangkan dari teori-teori para
pemikir ekonom muslim, secara mendasar pengertian pemasaran islami menambahkan
unsur ketauhidan dan kemaslahatan umat didalamnya kemudian membuang semua
unsur-unsur yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berdasarkan
hal tersebut maka hadirlah suatu konsep pemasaran islami yang sarat dengan
aturan dan ketentuan untuk memasarkan suatu prodak. Dalam surah An-Nisa ayat 29
Allah Swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ
تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali
dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu “ (Qs.
An-Nisa 4:29).
Menurut Ar-Rifa’i (1989:693-694) dalam ringkasan
tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa, “ Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak
benar) “. Maksudnya ialah Allah Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman
memakan harta sesama mereka secara batil, yakni melalui aneka jenis usaha yang
tidak disyariatkan seperti riba dan judi serta beberapa jenis tipu muslihat.
Kemudian “ Kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di
antara kamu ”. Maksudnya, janganlah kamu melakukan praktik-praktik yang
diharamkan dalam memperoleh harta kekayaan, namun harus melalui perdagangan
yang disyariatkan dan berdasarkan kerelaan antara penjual dengan pembeli.
Kerjakanlah perdagangan yang demikian dan jadikanlah sebagai sarana untuk
memperoleh harta kekayaan.
Tamamudin (2014:282) menjelaskan pemasaran menurut
perspektif syariah adalah segala aktivitas dalam kegiatan bisnis berbentuk
kegiatan penciptaan nilai (Value Creating Activities) yang memungkinkan siapa
saja yang melakukannya dapat tumbuh serta mendayagunakan manfaatnya yang
dilandasi atas sifat jujur, adil, terbuka, dan ikhlas sesuai dengan proses yang
berprinsip pada akad untuk bermuamalah secara islami atau perjanjian transaksi
bisnis dalam Islam.
Kemudian menurut Kamaruddin (2017:91) Stategi
pemasaran merupakan kegiatan yang dilandasi semangat beribadah kepada Allah Swt
Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan
untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.
Posisi pemasaran dalam Islam disama pentingkan seperti
transaksi jual-beli (Al-Bai’), Hakim (2012:111) mengatakan bahwa “jual” itu
ialah ijab qabul (penyerahan dan penerimaan dalam transasksi), sesuai firman
Allah Swt dalam surah An-Nisa’ ayat 29 “Tijaratan antaradlin” yang berati
perniagaan yang terjadi suka sama suka. Maksudnya ialah transaksi yang
dilandaskan pada persetujuan antar penjual dan pembeli tanpa ada paksaan dari
pihak lain, hal ini tertuju pada penciptaan kondisi pasar yang transparatif dan
universal.
وَالسَّمَاۤءَ
رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ اَلَّا تَطْغَوْا فِى الْمِيْزَانِ
وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ
“ Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia
meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca
itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu “ (Qs. Ar-Rahman 55:7-9).
Dari ayat diatas menjelaskan neraca keadilan maksudnya
menyeimbangkan kebenaran untuk menentukan aneka nilai. Dalam konteks dasar transaksi perekonomian Islam dipandang
sebagai konsep ekonomi balance value yang menyeimbangkan faktor-faktor ekonomi.
Menurut Rahmawati (2011:27) Islam menawarkan konsep tawazun (keseimbangan/pertengahan)
dengan kandungan nilai-nilai khusus sesuai dengan Surah Ar-Rahman 7-9 diatas.
Konsep keseimbangan tersebut memuat keseimbangan antara kehidupan dunia dengan
akhirat, keseimbangan pribadi dan jamaah, keseimbangan antara aspek jasmani dan
rohani, akal dan hati, antara das sein dan das sollen, serta mengeliminasi
setiap kesenjangan di antara manusia. Norvadewi (2015:41) menjelaskan
keseimbangan ini sangat ditekankan oleh Allah dengan menyebut umat Islam
sebagai Ummatan Wasathan. Artinya umat yang memiliki kebersamaan, kedinamisan
dalam gerak, arah dan tujuannya serta memiliki aturan-aturan kolektif yang
berfungsi sebagai penengah atau pembenar. Dengan demikian keseimbangan,
kebersamaan, kemoderenan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan
dalam aktivitas maupun entitas bisnis.
Berdasarkan konsep keseimbangan pada gerakan
perekonomian maka pemasaran Islam membentuk ciri sistem yang khas didalam
berbisnis disebut juga sebagai prinsip-prinsip Derivatif. Menurut Karim
(2011:42-44) ciri-ciri tersebut uraiannya sebagai berikut :
a. (Multytype
Ownership) Kepemilikan Multi jenis. yaitu mengakui bermacam-macam bentuk
kepemilikan baik oleh swasta, negara atau campuran. prinsip ini memiliki
kepemilikan primer langit, bumi dan seisinya adalah Allah Swt, sedangkan
kepemilikan sekunder ialah manusia yang diberi amanah untuk mengelolanya.
b. (Freedom
To Act) Kebebasan bertindak dan berusaha. yaitu kebebasan bertindak bagi setiap
individu untuk menciptakan mekanisme pasar tanpa distrosi (proses pendzaliman)
sehingga tercipta iklim ekonomi dan bisnis yang sehat.
c. (Social
Justice) Keadilan Sosial. yaitu tanggung jawab dan menjamin kebutuhan dasar dan
menciptakan keseimbangan social antara kaya dan miskin. Dalam Pratik harus
terjalin secara suka sama suka (antarraddinminkum) dan satu pihak tidak
mendzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun).
Secara singkat ciri-ciri sistem perekonomian Islam sangat kuat
mempengaruhi corak strategi pemasaran Islam tersebut hal ini dimaksudnya bahwa
setiap perencanaan dan berbagai bentuk transaksi semestinya mengikuti segala
hal yang telah Allah Swt tentukan. Kemudian
ditekankan juga bahwa dalam pratik harus terjalin secara suka sama suka
(antarraddinminkum) dan satu pihak tidak mendzalimi pihak lain (latazlimuna wa
la tuzlamun) dan tanpa ada paksaan dari pihak lain, hal ini tertuju pada
penciptaan kondisi pasar yang transparatif dan universal.
2. Prinsip,
Karakteristik dan Praktik Pemasaran Islami
Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika,
sebagaimana tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlak, politik, dengan etika,
perang dengan etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam. Islam
merupakan risalah yang di turunkan Allah Swt melalu rasul untuk untuk membenahi
akhlak manusia (Qardhawi, 1997:51). Demikian pula dalam konsep maupun praktik
pemasaran telah di contohkan melalui suri tauladan Nabi Muhammad Saw yang
berkarateristik etis dan berprinsip hukum keadilan bagi seluruh umat manusia.
Konsep, karakteristik dan praktik pemasaran ini terdiri dari nilai moral
berketauhidan dan sangat lekat pada syariat.
Menurut Naveed Ahmad (dalam Fathoni, 2018:135-136)
secara konsep, hampir tidak ada perbedaan antara konsep pemasaran modern dengan
konsep pemasaran Islam. Namun pemasaran Islam lebih memperhatikan nilai-nilai
dan norma dari serangkaian aktivitas pemasaran.
Karakteristik pemasaran Islam tetap mengedepankan
nilai moral didalam bermuamalat. Menurut Hermawan Kartajaya (dalam Nurlette,
2014:215-216) ada empat karakteristik pemasaran syariah yang dapat menjadi panduan bagi pemasar
sebagai berikut :
a. Teistis
(Rabbaniyyah)
Merupakan sifat yang religious (Diniyyah). Kondisi tanpa keterpaksaan
dan sadar akan nilai-nilai religius, yang dipandang penting dan mewarnai
aktivitas pemasaran agar tidak terperosok ke dalam perbuatan yang dapat
merugikan orang lain.
b. Etis
(Akhlaqiyyah)
Mengedapankan akhlak (moral, etika) pada seluruh aspek
kegiatan. Termasuk pada Syariah marketing yang mengedepankan nilai-nilai moral
dan etika tanpa peduli apa pun agamanya. Karena nilai-nilai moral dan etika
adalah nilai yang bersifat universal.
c. Realistis
(Al-waqi’iyyah)
Sifat fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan
syariah islamiyah yang melandasinya. Maksudnya Islam membolehkan bermacam-macam
tampilan berpakaian asalkan tetap berpenampilan bersih, rapi dan bersahaja
apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakan.
d. Humanistis
(Insaniyyah)
Yaitu sifat universal. Yaitu terjaga dan terpelihara,
serta sifat-sifat yang tidak pantas tanpa mempedulikan ras, warna kulit,
kebangsaan dan status.
Bagaikan satu tubuh yang menyatu karakteristik
pemasaran Islami akan menjiwai setiap umat muslim sampai kepada praktek
transaksi di lapangan. Menurut Bahri (2018:71-73) dalam aspek prakteknya Islam
melalui Nabi Muhammad Saw mengajarkan konsep transaksi jujur dan adil konsep
ini di kenal dengan istilah Tijarah (berdagang atau bertransasksi). Yang
mengacu pada konsep praktik wirausaha
Nabi Muhammad Saw yang perlu di tiru dan diterapkan umat muslim. Andika
(2012:117-119) menerangkan konsep ini ke dalam prinsip-prinsip pemasaran Islam
sebagai berikut :
a. Shiddiq,
yaitu benar dan jujur, tidak pernah berdusta dalam melakukan berbagai macam
transaksi bisnis.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا س سَدِيْدًاۙ
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar ” (Qs. Al-Ahzab 33:70).
b. Fathonah,
artinya cerdas, kreatif, berani dan percaya diri. Hal tersebut mencerminkan
kemauan berusaha untuk mencari dan menemukan peluang-peluang bisnis yang baru,
Dalam Al-Quran orang yang senantiasa mengoptimalkan potensi pikirnya disebut
sebagai Ulul Albab, yaitu orang yang iman dan ilmunya berinteraksi secara
seimbang, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ
اَنْ تُؤْمِنَ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَيَجْعَلُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِيْنَ
لَا يَعْقِلُوْنَ
“ Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan
izin Allah dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak
mempergunakan akalnya ” (Qs. Yunus 10:100).
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan agar manusia
mengoptimalkan potensi pikirnya, manajemen suatu dengan kecerdasan baik
emosional maupun spiritual agar melahirkan kreatifitas dan inovasi yang
bermanfaat demi tercapainya tujuan.
c. Tabligh,
yaitu mampu berkomunikasi dengan baik, juga dimaknai sebagai cerdas, kerja tim,
cepat tanggap, koordinasi dan kendali. Seorang pemasar menyampaikan keunggulan
produknya dengan jujur dan tidak harus berbohong dan menipu pelanggan.
d. Istiqomah,
yaitu secara konsisten menampilkan dan mengimplementasikan nilai-nilai diatas
walau mendapatkan godaan dan tantangan.
Dari penjelasan tersebut maka sudah tergambar seksama
pola untuk mengimplementasikan prisnip sesuai dengan sifat-sifat Nabi Muhammad
Saw yang patut di tiru oleh semua umat muslim di dalam bermuamalah. Prinsip ini
tidak terbatas pada ruang lingkup tertentu dan dapat dipergunakan dalam
berbagai jenis transaksi, bisnis dan usaha.
Maka dapat di simpulan bahwa strategi pemasaran
merupakan suatu proses manajerial yang mencakup semua usaha seperti proses
perencanaan, pelaksanaan konsepsi, ide,
penetapan harga, promosi, distribusi barang dan jasa yang memiliki
tujuan memenuhi kebutuhan individu atau suatu kelompok. Kemudian secara
perspektif dan etika bisnis islami strategi pemasaran lebih mengedepankan nilai
dan norma keagamaan dengan suatu konsep keimanan (Faith).
3. Akad
Dalam Transaksi Bisnis
Secara etimologi Akad berasal dari lafadz ( الربط
) Mengikat, bisa juga berarti ( العقدۃ
) sambungan, dan ( العھد
) janji (Syafei, 2001:43). Sedangkan menurut istilah akad adalah ikatan
diantara ijab dan qabul yang sesuai syara’ dan menimbulkan akibat hukum bagi
objeknya. Pernyataan ijab dan qabul antara dua orang yang melakukan akad harus
sesuai dengan hukum syariat maka akad akan batal dengan sendirinya apabila
bertentangan dengan syara’ (Ibdalsyah, 2014:51).
Dari pernyataan ijab dan qabul tersebut yang dilakukan
sesuai dengan syariat maka akan timbul aspek hukum di dalam perpindahan hak
kepemilikan apabila akadnya yang dimaksud adalah jual beli.
Yunus et al (2018:150-151) mengidentifikasi dan
menguraikan macam-macam jual beli, termasuk jenis-jenis akad jual beli yang
dilarang oleh Islam. Macam atau jenis jual beli tersebut ialah:
a. Bai’
al-mutlaqah
Merupakan pertukaran antara barang atau jasa dengan
uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam in menjiwai semua
produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b. Bai’
al murabahah
Merupakan akad jual beli barang tertentu. Dalam
transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang
diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
c. Bai’
al-muwadha’ah
Merupakan jual beli dimana penjual melakukan penjualan
dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan
(Discount).
d. Bai’
istishna’
Merupakan akad yang hampir sama dengan bai’ as salam,
yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu
tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati
bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa akad jual-beli merupakan ucapan atau perjanjian antara ijab dan qabul di
dalam suatu ikatan tukar-menukar barang atau jasa dengan kompensasi pembayaran
yang disepakati. Tujuan utama adalah memindahkan hak kepemilikan barang dan
pemanfaatan jasa yang di butuhkan serta memperoleh keuntungan berdasarkan
kesepakatan semua pihak terkait.
4. Konsep
Usaha Properti Syariah
Properti diartikan sebagai harta berupa tanah dan
bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan. Properti yang dalam
bahasa inggris diterjemahkan menjadi “Property” dipahami sebagai ”a term that
is applied to land and immovable property on land such as buildings"
istilah yang diterapkan pada tanah dan harta tak gerak di tanah seperti
bangunan. (Wijaya dan Ananta, 2017:1).
Sedangkan Syariah berasal dari bahasa arab yang
berarti "jalan yang harus diikuti". Syariah secara harfiah berarti
“jalan menuju sumber mata air” maksudnya adalah jalan mencapai keridahaan Allah
(Doi, 2002:3). Syariah juga merupakan seperangkat norma ilahi yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dan sesamanya dalam kehidupan
social, hubungan manusia dengan makhluk lain di alam lingkungan hidupnya (Ali,
2008:3).
Dari penjelasan diatas properti syariah dapat
dimaksudkan sebagai sebuah bangunan di atas hamparan tanah ciptaan Allah Swt,
kemudian manusia membangun sebuah bangunan yang dari itu manusia bisa
mengimplementasikan nilai keislaman dan meningkatkan takwa kepada melalui hukum
Islam dan niat untuk beribadah kepada Allah Swt. Sebagaimana Allah Swt
berfirman :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ
اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ فِرَاشًا
وَّالسَّمَاۤءَ بِنَاۤءً ۖوَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَاَخْرَجَ بِهٖ
مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۚ فَلَا تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ اَنْدَادًا
وَّاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“ Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah
menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, Dialah yang
menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia
menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu
segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan
sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui “ (Qs. Al-Baqarah 2:21-22).
Dewasa ini produk-produk syariah semakin diminati
terutama dimulai dengan semakin ramai-Nya Bank Syariah yang menawarkan produk
keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda dibanding produk dari Bank
Konvensional. Meskipun masih dianggap pendatang baru, Produk-produk berbasis
Syariah berkembang cukup pesat. Hal itu dapat dimaklumi dengan status Indonesia
sebagai negara muslim terbesar di dunia sehingga perbankan yang menggunakan
hukum dan asas Islam akan lebih diminati (Marimin et al, 2015:81).
Hal ini berpengaruh pada penyediaan perumahan syariah,
dengan munculnya berbagai perusahaan turut andil menyediakan properti perumahan
dengan berbagai tawaran yang bervariatif salah satunya adalah properti syariah.
Menurut Marimin et al (2015:81) kemunculan properti syariah di Indonesia belum
dapat dipastikan karena kurangnya data yang akurat, namun sebagaimana
produk-produk syariah yang lain, properti syariah diperkirakan muncul seiring
dengan perkembangan institusi keuangan syariah. Yang secara informal telah
dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan
operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non- Bank
telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil
dalam kegiatan oper asionalnya. Hal tersebut akibat adanya kebutuhan masyarakat
akan hadirnya institusi-institusi keuangan dan non-keuangan berbasis dan sesuai
dengan syariah.
Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi
pembelian properti melalui sistem syariah telah meningkat sebesar 11,23%, yang
menjadi sinyal positif perkembangan properti syariah di Indonesia dan
antusiasme masyarakat terhadap platform baru yang muncul. Hal ini secara tidak
langsung telah menandakan bahwa masyarakat jenuh dengan bisnis yang dinahkodai
konsep ekonomi sekuler-kapitalis, terutama dalam berbisnis. (Latief, Properti
Syariah Makin Diperhitungkan.2016. https:// www.google.com/ amp/s/ amp. kompas.
com/ properti/ read/ 2016/ 04/ 01/ 183200921/ Properti.Syariah. Makin.
Diperhitungkan. html, diakses tanggal 18 Juli 2019).
Dalam istilah properti syariah terkadang disebut juga
sebagai KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah menggunakan akad-akad yang
sesuai dengan syariah. Jadi, KPR Syariah atau properti syariah lebih kepada
skema kepemilikan. Yang membedakan properti syariah dengan properti
konvensional di antaranya adalah aspek akad serta skema bisnis. Dalam properti
syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer, tanpa ada
pihak ketiga seperti skema konvensional yang terdapat pihak ketiga. Sehingga transaksi
yang terlibat adalah murni transaksi bisnis jual beli, secara kredit ataupun
cash. (Syariah, Pengertian Properti Syariah. 2018. https :// http ://
sistempropertisyariah. com/ pengertian- properti- syariah/, diakses tanggal 18
Juli 2019).
Properti syariah adalah sebuah sistem dalam bisnis
properti yang menggunakan aturan syariat Islam sebagai aturan mainya. Jadi,
dalam pengadaan, penjualan, desain dan segala tantanganya disandarkan semua
kepada hukum syariah. Dengan adanya perumahan yang berkonsep syariah ini
diharapkan bisa memenuhi keinginan masyarakat umum khususnya Muslim yang ingin
membeli rumah sebagai tempat tinggal atau sebagai investasi. (Harun Musa,
Disinilah Nilai Investasi Yang Sesungguhnya. 2015. https://perumahansyariah.
wordpress.com/2015/08/27/ disinilah –nilai –investasi –property
-yang-sesungguhnya/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Segala bentuk aktifitas manusia tidak akan terlepas
dari namanya hukum syariah sebagaimana bisnis properti yang merupakan suatu
kegiatan manusia dengan melibatkan benda (properti). Dalam fatwa ulama Nomor
93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti maka
berdasarkan fatwa tersebut ketentuan hukumnya diperbolehkan dengan mengikuti
ketentuan yang berlaku (syar’i) (Fatwa DSN MUI, Keperantaraan (Wasathah) dalam
Bisnis Properti. 2014.
https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/keperantaraan-wasathah-dalam-bisnis-properti, diakses 18 Juli 2019).
Adapun bisnis properti termasuk kegiatan manusia
dengan melibatkan benda (properti). juga tidak luput dari obyek penetapan
hukum-hukum dalam syariah Islam. Kesemua pembahasan tersebut tidak bermaksud
apa-apa kecuali hanya untuk mendapatkan keberkahan. yaitu kemaslahatan dunia
dan akhirat. serta menghindarkan diri dari kemudharatannya. dengan menggapai
keridhaan-Nya (ridwanullah) (Aziz, 2015:8).
Berdasarkan E-book Mengenal Properti Syariah (2019:6)
konsep produk properti syariah secara umum terdiri dari 5 hal yakni tanpa bank,
tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda dan tanpa akad bermasalah karena lebih
mengutamakan kemaslahatan bersama. berikut penjelasan konsep syariah secara
umum, yaitu:
a. Tanpa
Bank
Developer tidak mengajak pihak bank konvensional untuk
terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara pembeli dengan developer.
b. Tanpa
Bunga
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya,
tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit,
itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah
walaupun suku bunga naik turun,
c. Tanpa
Denda
Jika telat membayar ketika mencicil di dalam KPR
konvensional tentu akan terkena denda. Sedangkan KPR syariah, hanya akan
dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau
resechedule pembayaran jika dirasa tidak bisa menepati cicilan di tanggal
tertentu.
d. Tanpa
Sita
Jika pembeli tidak sanggup lunasi cicilan, padahal di
sisi lain sudah rumah telah ditempati rumah, maka developer akan mendorong
untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar
sisa hutang ke developer dan akan dikembalikan kepada pemilik rumah.
e. Tanpa
Akad Bermasalah
Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual
beli istishna (pesan bangun, bersifat indent) jika unit rumah belum tersedia,
bisa juga dengan akad jual beli kredit secara syari jika unit rumah sudah
tersedia.
Menurut Aziz (2015:143-144) didalam penerapan akad
(al-‘aqdu) atau ijab harus melalui syarat atau rukun-rukun syar’i dari kedua
belah pihak ketika bertransaksi dalam properti syariah yang terdiri dari tiga
komponen yaitu, :
a. Al-aqidani
(dua pihak yang berakad)
b. Mahallul-‘aqad
(sesuatu yang menjadi objek akad)
c. Shihat
aqad (Ijab qobul). maka dengan implikasi syar’i tersebut terjadilah perpindahan
kepemilikan objek barang antara keduanya pihak yang berakad secara sah.
Properi merupakan lahan bisnis yang didasarkan pada
kebutuhan seseorang akan suatu bangunan seperti perumahan, kantor atau gedung,
namun sebagian dari kelompok tertentu terutama umat Islam di Indonesia
menginginkan perumahan dengan konsep hunian perumahan islami berikut dengan
segala layanan transaksi yang bebas dari riba, pola pembangunan sesuai syariat
Islam, dan pengadaan fasilitas-fasilitas umum yang menunjang kemaslahatan dan
kebutuhan umat Islam seperti masjid, sarana pendidikan agama, dan lingkungan
asri yang akan menambah suasana damai serta tenram bagi masyarakat beserta
keluarganya yang akan tinggal di perumahan tersebut. Disisi lain bagi pihak
developer dan pemasar di tuntut agar memiliki segala pengetahuan serta
pengalaman dan rasa ingin tau (belajar) yang mendalam pada teori dan praktek
bermuamalah, khususnya ketika memasarkan produk properti perumahan syariah.
Maka oleh karena itu pihak developer dan pemasar wajib memiliki sifat
entrepreneurship islami di jiwanya sekaligus sebagai tombak keberhasilan didalam
mengenalkan properti syariah dan mampu meraih profit secara halalan tayyiban.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
dan Terjemahannya. Departemen Agama.
Ali,
Zainuddin. (2008). Hukum Islam pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia.
Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Al-Khayyath, A.A. (1995). Etika
bekerja dalam Islam. Jakarta: Penerbit Gema Insani
Press.
Andika,
Ferry. (2012). Analisa strategi marketing gumati café dalam meningkatkan
konsumen menurut perspektif Islam. Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, vol. 03(01),
p. 96-149.
Ar-Rifa’i,
M.N. (1989). Kemudahan dari allah: ringkasan tafsir ibnu katsir jilid 1.
Bandung: Penerbit Gema Insani Press.
Assauri,
Sofjan. (2015). Manajemen pemasaran dasar konsep dan strategi. Depok:
Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Aziz, Rosyid,. & Hanjaeli. (2015). Berkah berlimpah
dengan bisnis property syariah. Bogor: Penerbit Al Azhar Freshzone
Publishing.
Diniyati.,
& Agusrinal. (2014). Perancangan strategi pemasaran pada produk anyaman
pandan. Jurnal Sains Teknologi dan Industri, vol. 11(02), p. 175-184.
Doi, A.
Rahman I. (2002). Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah (syariah).
Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
F, Fahirah. (2011). Identifikasi variabel penilaian
properti perumahan berdasarkan persepsi penghuni perumahan. Jurnal SMARTek,
vol. 9(4), p. 257-270.
Fatwa DSN
MUI. (2014). Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti.
https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/keperantaraan-wasathah-dalam-bisnis-properti,
diakses 18 Juli 2019.
Hakim,
Lukman. (2012). Prinsip-prinsip ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Hasan, A. (2008). Marketing.
Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo.
Hidayah, Muhammad
Rizki. (2018). Analisis implementasi akad istishna pembiayaan rumah (Studi
kasus developer property syariah bogor). Jurnal Ekonomi Islam, vol 9(1), p.
1-12.
Huda, N., & Hudori, K. (2017).
Pemasaran syari’ah. Depok: Penerbit PT Kharisma Putra Utama.
Husein, M. (1986). Etika
pembangunan dalam pemikiran Islam di Indonesia. Jakarta: Penerbit CV Rajawali.
Ibdalsyah.,
& Tanjung, H. (2014). Fiqh muamalah. Bogor: Penerbit Azam Dunya.
IBI
(Ikatan Bangkir Indonesia). (2015). Strategi bisnis bank syariah.
Jakarta: Penerbit PT Gramedia pustaka utama.
Imansari, Mellynda D.
(2016). Analisis strategi pemasaran perumahan syariah ditinjau dari segi marketing
mix (7p’s) di d’ahsana property pusat malang. (Skripsi UIN Sunan Ampel, Surabaya).
Kamaruddin.
(2015). Strategi pemasaran terhadap peningkatan volume penjualan gas elpiji
perspektif ekonomi Islam. Jurnal Laa Maisyir, vol. 04(01), p. 81-967.
Karim, Adiwarman A. (2011). Ekonomi
mikro islami edisi ketiga. Jakarta: Penerbit PT. RajaGrafindo Persada.
Kotler,
P., & Keller, K.N (2009). Manajemen Pemasaran edisi 13 jilid 1.
Jakarta: Penerbit Erlangga.
Latief. (2016). Properti Syariah Makin Diperhitungkan. https:// www.google. com/ amp/s/ amp. kompas. com/ properti/ read/ 2016/ 04/ 01/ 183200921/ Properti. Syariah. Makin. Diperhitungkan. html, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Marimin,
A., Romdhoni, A. H., & Fitria, T. N. (2015). Perkembangan bank syariah
di indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 01(2), p. 75-87.
Moleong, L.J. (2010). Metode
penelitian kualitatif. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya.
Mubarok,
N. & Maldina, E.Y. (2017). Strategi
pemasaran islami dalam meningkatkan penjualan pada butik calista. Jurnal
I-Economic, vol. 03(01), p. 73-92.
Musa, Harun, Disinilah nilai investasi yang sesungguhnya. (2015).
https://perumahansyariah. wordpress.com/2015/08/27/ disinilah –nilai –investasi
–property -yang-sesungguhnya/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Norvadewi.
(2015). Bisnis dalam perspektif Islam telah konsep prinsip dan landasan
normatif. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Al- Tijary, vol. 01(2), p. 75-87.
Nurlette,
U.A., Sobari, A., & Kosim, A.H., (2014). Analisis strategi pemasaran
produk gadai emas rahn dalam meningkatkan pendapatan bank studi kasus bank bjb
syariah cabang bogor. Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, vol. 05(02), p.
201-242.
Prayitno,
B., Fenat, A. S., & Paramita, M. (2012). Kesejahteraan rakyat atas papan
akselerasi pemenuhan papan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Jakarta:
Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.
Qardhawi, Yusuf. (1997). Norma dan etika ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Gema Insani Press.
Rahmawati.
(2011). Dinamika akad dalam ekonomi syariah. Jurnal Al-Iqtishad, vol.
03(01), p. 19-34.
Ramdhani, Rizki,
(2018). Strategi pemasaran property syariah dalam pengadaan hunian umat
studi kasus perumahan balad residence kota depok. (Skripsi Universitas Ibn Khaldun, Bogor).
Rumah
Syari 123, Mengenal
properti syariah dan perumahan syariah yang sedang booming. 2018. https://
rumahsyari123.com/mengenal-properti-syariah-dan-perumahan-syariah /, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Saputri, Klarisa D. (2018). Analisis strategi pemasaran perumahan syariah
di tinjau dari segi marketing mix 7pstudi kasus
kirai park residence. (Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).
Sarimanah,
Eri. (2018). Model pembelajaran membaca berbasis strategi metakognitif PQ4R.
Bogor: Penerbit Uika Press.
Simanungkalit, Panangian. (2013). Pembagian pasar
properti dari sisi investasi. https:// www. kompasiana. com/ www. panangianschool. com/
552e48276ea834cc398b459d/ pembagian-pasar- properti- dari- sisi- investasi, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Sinaga,
Eka M. (2015). Pengaruh strategi promosi dan strategi harga terhadap market
share (pangsa pasar) pada pt. Federal internasional finance di tebing tinggi.
Jurnal ilmiah bussiness progress, vol. 3(1), p. 43-53.
Syariah. (2018). Pengertian properti syariah. https://
http://sistempropertisyariah.com/pengertian-properti-syariah/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Tamamudin.,
(2014). Merefleksikan teori pemasaran kedalam praktik pemasaran syariah.
Jurnal Hukum Islam. vol. 12(02), p. 273-285.
Tanjung, H., & Devi A. (2013).
Metode penelitian ekonomi Islam.
Jakarta: Penerbit Gramata Publishing.
Varadarajan,
R., (2010). Strategic marketing and marketing strategy domain definition
fundamental issues and foundational premises. Journal Of The Academy Of
Marketing Science, vol. 38, p. 119-140.
Wijaya,
A., & Ananta, W. P. (2017). Hukum bisnis properti di Indonesia.
Jakarta: Penerbit PT Grasindo.
Wikipedia. (2019). Syariat
Islam. https:// id.wikipedia.org /wiki/ Syariat_ Islam_Sumber_Hukum_Islam/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
No comments:
Post a Comment