Friday, May 22, 2020

STRATEGI PEMASARAN PROPERTI SYARIAH


STRATEGI PEMASARAN PROPERTI SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang Masalah
Menurut Sastra (dalam Fahirah, 2011:258) perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan berpesssran strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta penjelmaan jati diri bangsa. Terciptanya kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia berkualitas yang dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan dan rumah layak yang dihuni. Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan alam atau cuaca, rumah juga memiliki peran sosial dan budaya, perumahan dapat didefinisikan suatu kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
Dalam hal ini, alam merupakan tempat berada dan sekaligus sarana yang menghidupi dan menyediakan segala yang dibutuhkan untuk kelestarian dan pengembangan diri manusia. Unsur utama dari alam dalam penediaan perumahan adalah tanah yang memberi arti fungsional. Bagi manusia, tanah merupakan tantangan yang harus diolah untuk memenuhi kebutuhan perumahan serta fungsi sosialnya (Wijaya dan Ananta, 2017:2).
Meski demikian, pengadaan dan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat bukanlah sesuatu yang dapat dikerjakan dengan pola kerja  business as usual. Isu perumahan merupakan hal kompleks karena datang dari berbagai aktor dalam suatu lingkungan yang fluktuatif. kompleksitas tersebut dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada perspektif yang di adopsi baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memandang rumah itu sendiri (Prayitno et al, 2012:58).
Hal ini menjadi paradigma bagi pemerintah dalam bertanggung jawab moral untuk menjamin hak akan rumah bagi warga negaranya. Dalam kaitannya dengan perumahan, pasal 40 dari UU No. 39 Tahun 1999 jelas mengatakan: “ Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak ” (Prayitno et al, 2012:14).
Pada kenyataan masih banyak yang sulit mendapatkan akses rumah yang layak, sehingga harus mengajukan bantuan pembiayaan kepada bank konvensional. Menurut aturan, bank akan melihat kemampuan membayar melalui beberapa jaminan. Didalam angsuran pembayaran bank menetapkan jumlah margin tidak flat karena merujuk pada suku bunga, berbeda dengan bank syariah yang menetapkan asas kesepakatan margin dengan penentuan pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad. Dengan kata lain, sistem kredit perumahan rakyat yang ditawarkan oleh perbankan konvensional jelas tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur riba yang diharamkan (Hidayah, 2018:2).
Berdasarkan hal tersebut, membuat produk-produk syariah semakin diminati terutama dimulai dengan semakin ramai-Nya bank syariah yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara berbeda dibanding dari bank konvensional. Meskipun dianggap pendatang baru, produk-produk berbasis syariah berkembang pesat. Hal itu dimaklumi dengan status Indonesia sebagai negara muslim terbesar sehingga produk yang menggunakan hukum dan asas Islam akan lebih diminati. (Marimin et al, 2015:80).
Properti syariah sendiri adalah sebuah sistem dalam bisnis properti yang menggunakan aturan syariat Islam sebagai aturan mainya. baik pengadaan, penjualan, desain dan segala tantangannya disandarkan kepada hukum syariah. Dengan adanya perumahan yang berkonsep syariah ini diharapkan bisa memenuhi keinginan masyarakat umum khususnya muslim yang ingin membeli rumah sebagai tempat tinggal atau sebagai investasi (Harun Musa, Disinilah Nilai Investasi Yang Sesungguhnya. 2015. https:// perumahansyariah.wordpress.com/ 2015 /08 /27/disinilah-nilai-investasi-property-yang-sesungguhnya/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِججَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۝
“ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu “ (Qs. An-Nisa 4:29).
Maka berdasarkan ayat Al-Qur’an diatas yang dapat menjadi panduan dan bekal manusia menjalankan usaha bisnis serta mampu memahami serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya termasuk profitnya, yang dibatasi cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram) (Norvadewi, 2015:36).
Dalam menanggapi pengelolaan bisnis, perusahaan properti syariah di tuntut menghadirkan sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam bidang strategi pemasaran properti serta pola pikir kewirausahaan (Entrepreneurship Mindset) yang merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (Ability), dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup dan cara memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya melalui proses sistematis, dan dapat diterapkan secara kreatif dan inovatif, kemudian  berpatok kepada hukum Islam agar implementasi  bisnis tersebut akan sesuai dengan etika syariah yang berlaku (Suryana, 2013:2).
Untuk mengawali sebuah bisnis seseorang dapat merencanakan strategi pemasaran yang dilakukan sebelum produk  barang atau jasa tersebut dipasarkan. Menurut ajaran Islam, kegiatan pemasar di anggap berperan penting terhadap pengarahan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai. Kemudian harus dilandasi dengan nilai-nilai islami yang dijiwai oleh semangat ibadah kepada Allah dan berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri (Mubarok dan Maldina, 2017:79).
Sedangkan pemasaran terjadi jika ada perpaduan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Pemasaran properti termasuk pada kebutuhan primer manusia yang menjadi keinginan jika diarahkan kepada informasi atau penawaran properti perumahan yang dapat memuaskan kebutuhannya. Ketika keinginan didukung oleh kemampuan untuk membayar, maka perusahaan harus mengukur seberapa banyak yang menginginkan produk dan berapa banyak yang mampu membelinya. Dua hal ini akan menimbulkan presepsi bahwa “pemasaran menciptakan kebutuhan” atau “pemasaran membuat orang membeli hal-hal yang tidak mereka inginkan” dari kedua hal tadi timbulah satu kepastian berupa permintaan pengadaan produk yang dimaksud (Kotler dan Keller, 2009:12-13).
Oleh karena itu, dalam upaya memperkenalkan dan mempromosikan produk yang dibutuhkan calon pembeli dapat melalui proses strategi properti syariah dengan konsep inovatif terus ditingkatkan dan tetap menyempurnakan produk melalui sarana dan prasarana dengan mengikuti aturan-aturan hukum syariah. Sehingga menunjang keberhasilan usaha. Pemasaran juga merupakan proses kemasyarakatan di mana individu dan kelompok dapat memperoleh kebutuhkan dan keinginan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas menukarkan produk dan jasa yang bernilai dengan orang lain (Kotler dan Keller, 2009:5).

BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.        Strategi Pemasaran
1.         Pengertian Strategi
Di era persaingan global yang semakin sulit, banyak perusahaan menggunakan strategi pemasaran sebagai ilmu pengetahuan dan seni (science and art) untuk meminimalisir serangan pasar dari pesaing yang menggunakan ide dan taktik dalam melakukan penawaran barang dan jasa sebagai senjata utama untuk mewujudkan kepentingan yang ingin diperoleh. Strategi sendiri memiliki definisi sebagai berikut, yaitu:
Menurut Siliwangi (dalam Sarimanah 2018:115) strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang bermakna kepemimpinan dalam ketentaraan, juga dimaknai kemahiran seni peperangan seorang jendral.
Hubeis dan Najib (2014:6) menerangkan strategi melibatkan suatu proses yang kontinu dan iteratif dalam mencapai tujuan menggunakan identifikasi kegiatan dan berfokus pada sumber daya (alam, manusia dan buatan) untuk pengembangan jangka panjang.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa strategi yang komprehensif berawal dari keilmuan dan seni dalam suatu ketentaraan. Dapat diimplementasikan pada misi perusahaan secara menyeluruh dan berorientasi jangka panjang atau kontinu serta berkala dan sistematis agar

penciptaan pola pikir terus ada dan berkembang, sehingga akan menciptakan berbagai hal baru yang kreatif dan inovatif sebagai bahan baku komponen untuk membentuk susunan strategi yang diharapkan.
2.         Pengertian Pemasaran
Merupakan fokus perusahaan untuk memperkenalkan dan mengkomunikasikan suatu produk dan jasa kepada konsumen yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Konsep pemasaran ini terdiri atas 3 inti utama yaitu : (Needs) kebutuhan, (Wants) keinginan, dan (Demands) permintaan (Kotler dan Keller, 2009:12). Secara pengertian pemasaran dapat diuraikan sebagai berikut,yaitu:
American Marketing Association (AMA) (dalam Varadarajan, 2010:120) menjelaskan bahwa “Marketing is the activity, set of institutions, and processes for creating, communicating, delivering, and exchanging offerings that have value for customers, clients, partners, and society at large.”pemasaran adalah aktifitas, serangkaian perintah, dan proses untuk menciptakan, berkomunikasi, memberikan dan bertukar penawaran yang memiliki nilai bagi pelanggan, klien, mitra dan masyarakat pada umumnya.
Doyle (2004) (dalam Huda et al, 2017:4) mendefinisikan tentang pemasaran merupakan proses manajemen yang berupaya memaksimumkan laba (Returns) bagi pemegang saham dengan jalan menjalin relasi dengan pelanggan utama (Valued Customers) dan menciptakan keunggulan kompetitif. 
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pemasaran mampu mengadakan nilai ekonomis bagi perusahaan melalui proses sosial dari perencanaan dan pelaksanaan konsep untuk pemberian harga, promosi, dan pendistribusian produk, pelayanan, dan ide sehingga menghasilkan manfaat-manfaat (benefits) tertentu bagi perusahaan dan stakeholder-Nya. Selain itu relasi dan komunikasi menjadi faktor terpenting untuk menciptakan dan bertukar penawaran secara kompetitif.
3.         Pengertian Strategi Pemasaran
Secara umum strategi pemasaran digunakan dalam menghadapi pelaku pasar yang mempunyai komoditas produk yang sama. Melalui berbagai macam metode guna mensiasati segmentasi, bauran pemasaran, dan posisi pasar. Menurut Karim (2011:13) hal ini sangat mempengaruhi objek pasar (konsumen, produsen,dan goverment) yang akan dipertemukan dalam mekanisme pasar (apapun jenis pasarnya) hal ini penting karena terdapat faktor pangsa pasar. William J.S (dalam Sinaga, 2015:44 ) mengartikan pangsa pasar (Market Share) sebagai bagian pasar yang dikuasi oleh suatu perusahaan, atau persentase penjualan produk atau jasa suatu perusahaan terhadap total penjualan para pesaing terbesarnya pada waktu dan tempat tertentu. Sedangkan pengertian strategi pemasaran menurut beberapa sumber sebagai berikut, yaitu :
Kotler dan Keller (2009:68) mendefinisikan bahwa strategi pemasaran adalah proses manajerial dalam mengembangkan serta mempertahankan hubungan baik antara tujuan, kemampuan dan sumber daya organisasi serta peluang dari perubahan pasar dengan melalui stategi pasar sasaran, positioning, dan segmentasi.
Assauri (2015:168) menjelaskan strategi pemasaran adalah serangkaian rencana pada tujuan dan sasaran, kebijakan dan aturan yang memberi arah usaha-usaha dengan menyeluruh, terpadu, dan memberikan panduan tentang kegiatan yang akan di jalankan untuk dapat tercapainya tujuan pemasaran suatu perusahaan.
Hasan (2008:242) mengemukakan banyak kalangan yang bersepakat bahwa strategi pemasaran yang ditempuh adalah Offensive Strategy (modifikasi pasar, modifikasi produk), dan Defensive Strategy (modifikasi bauran pemasaran) keduanya digunakan sebagai cara  ofensif dengan mengubah sifat dan karakteristik produk sehingga mampu menarik pembeli baru kemudian secara defensif mampu bertahan pada pangsa pasar dan menjaga kelompok produk (product category) dari serangan produk substitusi.
Berawal dari filosofi seni dan keilmuan kemeliteran berkembanglah strategi pemasaran sebagai proses manajerial dari serangkaian rencana dan taktik menggunakan ide dan wawasan sebagai subjek yang efektif dan efisien. Pengembangan subjek akan terfokus pada sasaran, kebijakan dan aturan yang mengarahkan pada usaha-usaha secara terpadu dan memberikan panduan, kemudian secara langsung perusahaan dibekali 2 strategi untuk berkompetisi dengan pesaingnya, strategi pertama (Offensive) serangan pada objek pasar dengan penawaran produk dan jasa yang menarik, selanjutnya kedua strategi (Defensive) bertahan atau mempertahankan posisi pasar dari pesaingan yang mepunyai produk yang sama.
4.         Jenis-jenis Strategi Pemasaran
Untuk menentukan tujuan dan target pasar perusahaan wajib melihat marketing mix dan segala jenisnya, hal ini sebuah keharusan agar perencanaan strategi bisa terkonsentrasikan pada suatu aspek.
Rencana pemasaran (marketing plan) adalah instrument sentral untuk mengkoordinasikan usaha pemasaran (Kotler dan Keller, 2009:42). Perencanaan strategi pemasaran merupakan turunan dari strategi bisnis perusahaan, yang berorientasi pada profit, growth (pertumbuhan),  dan sustainability (kesinambungan) yang tercermin dari laba, kenaikan asset yang berkualitas, dan peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan. Pemasaran memiliki elemen-elemen penting yang terdiri dari strategi, tactic, dan value. Strategi meliputi segmentation, targeting, posisioning. Tactic meliputi differentiation, marketing mix, dan selling. Sedangkan Value meliputi brand, service, dan process (Ikatan Bankir Indonesia, 2015:128). Menurut Mubarok dan Maldina (2017:78-79) pada perencanaan pemasaran strategi pemasaran secara umum terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
a.         (Market Segmentation) Segmentasi pasar, yaitu tindakan mengidentifikasi dan   membentuk kelompok pembeli atau konsumen secara terpisah menurut karakteristik kebutuhan.
b.         (Targeting) Penargetan, yaitu tindakan memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki.
c.         (Positioning) pemosisian diri adalah menetapkan posisi pasar, tujuannya adalah untuk membangun dan mengkomunikasikan keunggulan bersaing produk yang ada di pasar ke dalam benak konsumen (Mubarok dan Maldina, 2017:79).
Setelah memanajemen strategi maka selanjutnya pemasar (marketer) akan masuk ke fase (Tactic). Taktik sendiri sebagai suatu tindakan dalam mencapai tujuan atau sasaran yang sudah direncanakan diawal. Taktik terbagi menjadi tiga yaitu differentiation, marketing mix, dan selling. Berikut uraiannya, yaitu:
a.         (Differentiation) ialah kinerja unggul dengan mencari kepemimpinan berkualitas melalui penyediaan produk yang terbuat dari komponen terbaik, menempatkan produk dengan tepat,  memeriksa produk dengan seksama, dan mengkomunikasikan kualitas produk dengan efektif (Kotler dan Keller, 2009:56).
b.         (Marketing Mix) bauran pemasaran ialah elemen yang bertujuan mencapai hasil pemasaran yang di inginkan (Kotler dan Keller, 2009:119). Menurut Kotler dan Armstrong (1997) (dalam Diniyati dan Agusrinal, 2014:177) menyatakan bahwa marketing mix as the set of controllable marketing variables that the firm bleads to produce the response it wants in the target market. Marketing Mix awalnya terdiri atas product, price, promotion, place (4P), namun dilengkapi intrumen people, process, dan physical evidence.
1)         (Product) Produk yaitu merupakan elemen penting dalam sebuah program pemasaran.
2)         (Price) Harga yaitu merupakan pengorbanan ekonomis yang dilakukan pelanggan untuk memperoleh produk atau jasa.
3)         (Promition) Promosi yaitu kegiatan mengkomunikasikan informasi dari penjual kepada konsumen atau pihak lain dalam saluran penjualan untuk mempengaruhi sikap dan perilaku.
4)         (Place) Tempat yaitu Saluran distribusi terdiri dari seperangkat lembaga yang melakukan segala kegiatan (Fungsi) yang digunakan untuk menyalurkan produk dan status pemiliknya dari produsen ke konsumen.
5)         (People) Orang yaitu partisipan seperti karyawan penyedia jasa layanan maupun penjualan, atau orang-orang yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam proses layanan.
6)         (Process) Proses yaitu kegiatan yang menunjukkan bagaimana pelayanan diberikan kepada konsumen selama melakukan pembelian barang.
7)         (Physical Evidence) Lingkungan fisik yaitu keadaan atau kondisi, juga termasuk suasana yang merupakan tempat terjadinya Penjualan dan pelayanan pelanggan.
c.         (Selling) Penjualan yang merupakan taktik untuk menciptakan hubungan jangka panjang dengan konsumen/pelanggan bukan sekedar transaksional jangka pendek. Tingkatan Selling berupa feature selling, benefit selling, dan solution selling yang berdampak pada perilaku konsumen mulai dari awareness, penggunaan produk atau jasa sebagai simbol identity (Ikatan Bankir Indonesia, 2015:135).
Dari keterangan diatas menjelaskan bahwa jenis-jenis strategi merupakan langkah sistematis dan terarah. Maka untuk sampai tahap berikut perlu rumusan materi muamalat dan syariat ekonomi Islam mengenai seputaran pengertian strategi pemsaran yang diatas agar terlaksananya perekonomian umat Islam yang penuh prinsip ketauhidan dan keadilan yang nyata.
B.         Strategi Pemasaran Islami
1.         Pengertian Pemasaran Islami
Pengertian yang dikembangkan dari teori-teori para pemikir ekonom muslim, secara mendasar pengertian pemasaran islami menambahkan unsur ketauhidan dan kemaslahatan umat didalamnya kemudian membuang semua unsur-unsur yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berdasarkan hal tersebut maka hadirlah suatu konsep pemasaran islami yang sarat dengan aturan dan ketentuan untuk memasarkan suatu prodak. Dalam surah An-Nisa ayat 29 Allah Swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا۝
“ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu “ (Qs. An-Nisa 4:29).
Menurut Ar-Rifa’i (1989:693-694) dalam ringkasan tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa, “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar) “. Maksudnya ialah Allah Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesama mereka secara batil, yakni melalui aneka jenis usaha yang tidak disyariatkan seperti riba dan judi serta beberapa jenis tipu muslihat. Kemudian “ Kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu ”. Maksudnya, janganlah kamu melakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam memperoleh harta kekayaan, namun harus melalui perdagangan yang disyariatkan dan berdasarkan kerelaan antara penjual dengan pembeli. Kerjakanlah perdagangan yang demikian dan jadikanlah sebagai sarana untuk memperoleh harta kekayaan.
Tamamudin (2014:282) menjelaskan pemasaran menurut perspektif syariah adalah segala aktivitas dalam kegiatan bisnis berbentuk kegiatan penciptaan nilai (Value Creating Activities) yang memungkinkan siapa saja yang melakukannya dapat tumbuh serta mendayagunakan manfaatnya yang dilandasi atas sifat jujur, adil, terbuka, dan ikhlas sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad untuk bermuamalah secara islami atau perjanjian transaksi bisnis dalam Islam.
Kemudian menurut Kamaruddin (2017:91) Stategi pemasaran merupakan kegiatan yang dilandasi semangat beribadah kepada Allah Swt Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.
Posisi pemasaran dalam Islam disama pentingkan seperti transaksi jual-beli (Al-Bai’), Hakim (2012:111) mengatakan bahwa “jual” itu ialah ijab qabul (penyerahan dan penerimaan dalam transasksi), sesuai firman Allah Swt dalam surah An-Nisa’ ayat 29 “Tijaratan antaradlin” yang berati perniagaan yang terjadi suka sama suka. Maksudnya ialah transaksi yang dilandaskan pada persetujuan antar penjual dan pembeli tanpa ada paksaan dari pihak lain, hal ini tertuju pada penciptaan kondisi pasar yang transparatif dan universal.
وَالسَّمَاۤءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ ۝اَلَّا تَطْغَوْا فِى الْمِيْزَانِ وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ ۝بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ۝
“ Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu “ (Qs. Ar-Rahman 55:7-9).
Dari ayat diatas menjelaskan neraca keadilan maksudnya menyeimbangkan kebenaran untuk menentukan aneka nilai. Dalam konteks  dasar transaksi perekonomian Islam dipandang sebagai konsep ekonomi balance value yang menyeimbangkan faktor-faktor ekonomi. Menurut Rahmawati (2011:27) Islam menawarkan konsep tawazun (keseimbangan/pertengahan) dengan kandungan nilai-nilai khusus sesuai dengan Surah Ar-Rahman 7-9 diatas. Konsep keseimbangan tersebut memuat keseimbangan antara kehidupan dunia dengan akhirat, keseimbangan pribadi dan jamaah, keseimbangan antara aspek jasmani dan rohani, akal dan hati, antara das sein dan das sollen, serta mengeliminasi setiap kesenjangan di antara manusia. Norvadewi (2015:41) menjelaskan keseimbangan ini sangat ditekankan oleh Allah dengan menyebut umat Islam sebagai Ummatan Wasathan. Artinya umat yang memiliki kebersamaan, kedinamisan dalam gerak, arah dan tujuannya serta memiliki aturan-aturan kolektif yang berfungsi sebagai penengah atau pembenar. Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderenan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis.
Berdasarkan konsep keseimbangan pada gerakan perekonomian maka pemasaran Islam membentuk ciri sistem yang khas didalam berbisnis disebut juga sebagai prinsip-prinsip Derivatif. Menurut Karim (2011:42-44) ciri-ciri tersebut uraiannya sebagai berikut :
a.         (Multytype Ownership) Kepemilikan Multi jenis. yaitu mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan baik oleh swasta, negara atau campuran. prinsip ini memiliki kepemilikan primer langit, bumi dan seisinya adalah Allah Swt, sedangkan kepemilikan sekunder ialah manusia yang diberi amanah untuk mengelolanya.
b.         (Freedom To Act) Kebebasan bertindak dan berusaha. yaitu kebebasan bertindak bagi setiap individu untuk menciptakan mekanisme pasar tanpa distrosi (proses pendzaliman) sehingga tercipta iklim ekonomi dan bisnis yang sehat.
c.         (Social Justice) Keadilan Sosial. yaitu tanggung jawab dan menjamin kebutuhan dasar dan menciptakan keseimbangan social antara kaya dan miskin. Dalam Pratik harus terjalin secara suka sama suka (antarraddinminkum) dan satu pihak tidak mendzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun).
Secara singkat ciri-ciri sistem perekonomian Islam sangat kuat mempengaruhi corak strategi pemasaran Islam tersebut hal ini dimaksudnya bahwa setiap perencanaan dan berbagai bentuk transaksi semestinya mengikuti segala hal yang telah Allah Swt tentukan. Kemudian  ditekankan juga bahwa dalam pratik harus terjalin secara suka sama suka (antarraddinminkum) dan satu pihak tidak mendzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun) dan tanpa ada paksaan dari pihak lain, hal ini tertuju pada penciptaan kondisi pasar yang transparatif dan universal.
2.         Prinsip, Karakteristik dan Praktik Pemasaran Islami
Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, sebagaimana tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlak, politik, dengan etika, perang dengan etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam. Islam merupakan risalah yang di turunkan Allah Swt melalu rasul untuk untuk membenahi akhlak manusia (Qardhawi, 1997:51). Demikian pula dalam konsep maupun praktik pemasaran telah di contohkan melalui suri tauladan Nabi Muhammad Saw yang berkarateristik etis dan berprinsip hukum keadilan bagi seluruh umat manusia. Konsep, karakteristik dan praktik pemasaran ini terdiri dari nilai moral berketauhidan dan sangat lekat pada syariat.
Menurut Naveed Ahmad (dalam Fathoni, 2018:135-136) secara konsep, hampir tidak ada perbedaan antara konsep pemasaran modern dengan konsep pemasaran Islam. Namun pemasaran Islam lebih memperhatikan nilai-nilai dan norma dari serangkaian aktivitas pemasaran.
Karakteristik pemasaran Islam tetap mengedepankan nilai moral didalam bermuamalat. Menurut Hermawan Kartajaya (dalam Nurlette, 2014:215-216) ada empat karakteristik pemasaran syariah  yang dapat menjadi panduan bagi pemasar sebagai berikut :
a.         Teistis (Rabbaniyyah)
Merupakan sifat yang religious (Diniyyah). Kondisi tanpa keterpaksaan dan sadar akan nilai-nilai religius, yang dipandang penting dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok ke dalam perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

b.         Etis (Akhlaqiyyah)
Mengedapankan akhlak (moral, etika) pada seluruh aspek kegiatan. Termasuk pada Syariah marketing yang mengedepankan nilai-nilai moral dan etika tanpa peduli apa pun agamanya. Karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal.
c.         Realistis (Al-waqi’iyyah)
Sifat fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Maksudnya Islam membolehkan bermacam-macam tampilan berpakaian asalkan tetap berpenampilan bersih, rapi dan bersahaja apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakan.
d.         Humanistis (Insaniyyah)
Yaitu sifat universal. Yaitu terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat yang tidak pantas tanpa mempedulikan ras, warna kulit, kebangsaan dan status.
Bagaikan satu tubuh yang menyatu karakteristik pemasaran Islami akan menjiwai setiap umat muslim sampai kepada praktek transaksi di lapangan. Menurut Bahri (2018:71-73) dalam aspek prakteknya Islam melalui Nabi Muhammad Saw mengajarkan konsep transaksi jujur dan adil konsep ini di kenal dengan istilah Tijarah (berdagang atau bertransasksi). Yang mengacu pada konsep praktik  wirausaha Nabi Muhammad Saw yang perlu di tiru dan diterapkan umat muslim. Andika (2012:117-119) menerangkan konsep ini ke dalam prinsip-prinsip pemasaran Islam sebagai berikut :
a.         Shiddiq, yaitu benar dan jujur, tidak pernah berdusta dalam melakukan berbagai macam transaksi bisnis.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا س سَدِيْدًاۙ۝
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar ” (Qs. Al-Ahzab 33:70).
b.         Fathonah, artinya cerdas, kreatif, berani dan percaya diri. Hal tersebut mencerminkan kemauan berusaha untuk mencari dan menemukan peluang-peluang bisnis yang baru, Dalam Al-Quran orang yang senantiasa mengoptimalkan potensi pikirnya disebut sebagai Ulul Albab, yaitu orang yang iman dan ilmunya berinteraksi secara seimbang, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ اَنْ تُؤْمِنَ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَيَجْعَلُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِيْنَ لَا يَعْقِلُوْنَ۝
“ Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya ” (Qs. Yunus 10:100).
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan agar manusia mengoptimalkan potensi pikirnya, manajemen suatu dengan kecerdasan baik emosional maupun spiritual agar melahirkan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat demi tercapainya tujuan.
c.         Tabligh, yaitu mampu berkomunikasi dengan baik, juga dimaknai sebagai cerdas, kerja tim, cepat tanggap, koordinasi dan kendali. Seorang pemasar menyampaikan keunggulan produknya dengan jujur dan tidak harus berbohong dan menipu pelanggan.
d.         Istiqomah, yaitu secara konsisten menampilkan dan mengimplementasikan nilai-nilai diatas walau mendapatkan godaan dan tantangan.
Dari penjelasan tersebut maka sudah tergambar seksama pola untuk mengimplementasikan prisnip sesuai dengan sifat-sifat Nabi Muhammad Saw yang patut di tiru oleh semua umat muslim di dalam bermuamalah. Prinsip ini tidak terbatas pada ruang lingkup tertentu dan dapat dipergunakan dalam berbagai jenis transaksi, bisnis dan usaha.
Maka dapat di simpulan bahwa strategi pemasaran merupakan suatu proses manajerial yang mencakup semua usaha seperti proses perencanaan, pelaksanaan konsepsi, ide,  penetapan harga, promosi, distribusi barang dan jasa yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan individu atau suatu kelompok. Kemudian secara perspektif dan etika bisnis islami strategi pemasaran lebih mengedepankan nilai dan norma keagamaan dengan suatu konsep keimanan (Faith).
3.         Akad Dalam Transaksi Bisnis
Secara etimologi Akad berasal dari lafadz ( الربط ) Mengikat, bisa juga berarti ( العقدۃ ) sambungan,  dan ( العھد ) janji (Syafei, 2001:43). Sedangkan menurut istilah akad adalah ikatan diantara ijab dan qabul yang sesuai syara’ dan menimbulkan akibat hukum bagi objeknya. Pernyataan ijab dan qabul antara dua orang yang melakukan akad harus sesuai dengan hukum syariat maka akad akan batal dengan sendirinya apabila bertentangan dengan syara’ (Ibdalsyah, 2014:51).
Dari pernyataan ijab dan qabul tersebut yang dilakukan sesuai dengan syariat maka akan timbul aspek hukum di dalam perpindahan hak kepemilikan apabila akadnya yang dimaksud adalah jual beli.
Yunus et al (2018:150-151) mengidentifikasi dan menguraikan macam-macam jual beli, termasuk jenis-jenis akad jual beli yang dilarang oleh Islam. Macam atau jenis jual beli tersebut ialah:
a.         Bai’ al-mutlaqah
Merupakan pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam in menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b.         Bai’ al murabahah
Merupakan akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
c.         Bai’ al-muwadha’ah
Merupakan jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (Discount).
d.         Bai’ istishna’
Merupakan akad yang hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa akad jual-beli merupakan ucapan atau perjanjian antara ijab dan qabul di dalam suatu ikatan tukar-menukar barang atau jasa dengan kompensasi pembayaran yang disepakati. Tujuan utama adalah memindahkan hak kepemilikan barang dan pemanfaatan jasa yang di butuhkan serta memperoleh keuntungan berdasarkan kesepakatan semua pihak terkait.
4.         Konsep Usaha Properti Syariah
Properti diartikan sebagai harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan. Properti yang dalam bahasa inggris diterjemahkan menjadi “Property” dipahami sebagai ”a term that is applied to land and immovable property on land such as buildings" istilah yang diterapkan pada tanah dan harta tak gerak di tanah seperti bangunan. (Wijaya dan Ananta, 2017:1).
Sedangkan Syariah berasal dari bahasa arab yang berarti "jalan yang harus diikuti". Syariah secara harfiah berarti “jalan menuju sumber mata air” maksudnya adalah jalan mencapai keridahaan Allah (Doi, 2002:3). Syariah juga merupakan seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dan sesamanya dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan makhluk lain di alam lingkungan hidupnya (Ali, 2008:3).
Dari penjelasan diatas properti syariah dapat dimaksudkan sebagai sebuah bangunan di atas hamparan tanah ciptaan Allah Swt, kemudian manusia membangun sebuah bangunan yang dari itu manusia bisa mengimplementasikan nilai keislaman dan meningkatkan takwa kepada melalui hukum Islam dan niat untuk beribadah kepada Allah Swt. Sebagaimana Allah Swt berfirman :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ۝ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ فِرَاشًا وَّالسَّمَاۤءَ بِنَاۤءً ۖوَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَاَخْرَجَ بِهٖ مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۚ فَلَا تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ اَنْدَادًا وَّاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ۝
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui “ (Qs. Al-Baqarah 2:21-22).
Dewasa ini produk-produk syariah semakin diminati terutama dimulai dengan semakin ramai-Nya Bank Syariah yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda dibanding produk dari Bank Konvensional. Meskipun masih dianggap pendatang baru, Produk-produk berbasis Syariah berkembang cukup pesat. Hal itu dapat dimaklumi dengan status Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia sehingga perbankan yang menggunakan hukum dan asas Islam akan lebih diminati (Marimin et al, 2015:81).
Hal ini berpengaruh pada penyediaan perumahan syariah, dengan munculnya berbagai perusahaan turut andil menyediakan properti perumahan dengan berbagai tawaran yang bervariatif salah satunya adalah properti syariah. Menurut Marimin et al (2015:81) kemunculan properti syariah di Indonesia belum dapat dipastikan karena kurangnya data yang akurat, namun sebagaimana produk-produk syariah yang lain, properti syariah diperkirakan muncul seiring dengan perkembangan institusi keuangan syariah. Yang secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non- Bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan oper asionalnya. Hal tersebut akibat adanya kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan dan non-keuangan berbasis dan sesuai dengan syariah.
Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), porsi pembelian properti melalui sistem syariah telah meningkat sebesar 11,23%, yang menjadi sinyal positif perkembangan properti syariah di Indonesia dan antusiasme masyarakat terhadap platform baru yang muncul. Hal ini secara tidak langsung telah menandakan bahwa masyarakat jenuh dengan bisnis yang dinahkodai konsep ekonomi sekuler-kapitalis, terutama dalam berbisnis. (Latief, Properti Syariah Makin Diperhitungkan.2016. https:// www.google.com/ amp/s/ amp. kompas. com/ properti/ read/ 2016/ 04/ 01/ 183200921/ Properti.Syariah. Makin. Diperhitungkan. html, diakses tanggal 18 Juli 2019).
Dalam istilah properti syariah terkadang disebut juga sebagai KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah. Jadi, KPR Syariah atau properti syariah lebih kepada skema kepemilikan. Yang membedakan properti syariah dengan properti konvensional di antaranya adalah aspek akad serta skema bisnis. Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer, tanpa ada pihak ketiga seperti skema konvensional yang terdapat pihak ketiga. Sehingga transaksi yang terlibat adalah murni transaksi bisnis jual beli, secara kredit ataupun cash. (Syariah, Pengertian Properti Syariah. 2018. https :// http :// sistempropertisyariah. com/ pengertian- properti- syariah/, diakses tanggal 18 Juli 2019).
Properti syariah adalah sebuah sistem dalam bisnis properti yang menggunakan aturan syariat Islam sebagai aturan mainya. Jadi, dalam pengadaan, penjualan, desain dan segala tantanganya disandarkan semua kepada hukum syariah. Dengan adanya perumahan yang berkonsep syariah ini diharapkan bisa memenuhi keinginan masyarakat umum khususnya Muslim yang ingin membeli rumah sebagai tempat tinggal atau sebagai investasi. (Harun Musa, Disinilah Nilai Investasi Yang Sesungguhnya. 2015. https://perumahansyariah. wordpress.com/2015/08/27/ disinilah –nilai –investasi –property -yang-sesungguhnya/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Segala bentuk aktifitas manusia tidak akan terlepas dari namanya hukum syariah sebagaimana bisnis properti yang merupakan suatu kegiatan manusia dengan melibatkan benda (properti). Dalam fatwa ulama Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti maka berdasarkan fatwa tersebut ketentuan hukumnya diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku (syar’i) (Fatwa DSN MUI, Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti. 2014. https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/keperantaraan-wasathah-dalam-bisnis-properti,  diakses 18 Juli 2019).
Adapun bisnis properti termasuk kegiatan manusia dengan melibatkan benda (properti). juga tidak luput dari obyek penetapan hukum-hukum dalam syariah Islam. Kesemua pembahasan tersebut tidak bermaksud apa-apa kecuali hanya untuk mendapatkan keberkahan. yaitu kemaslahatan dunia dan akhirat. serta menghindarkan diri dari kemudharatannya. dengan menggapai keridhaan-Nya (ridwanullah) (Aziz, 2015:8).
Berdasarkan E-book Mengenal Properti Syariah (2019:6) konsep produk properti syariah secara umum terdiri dari 5 hal yakni tanpa bank, tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda dan tanpa akad bermasalah karena lebih mengutamakan kemaslahatan bersama. berikut penjelasan konsep syariah secara umum, yaitu:
a.         Tanpa Bank
Developer tidak mengajak pihak bank konvensional untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara pembeli dengan developer.
b.         Tanpa Bunga
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah walaupun suku bunga naik turun,
c.         Tanpa Denda
Jika telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional tentu akan terkena denda. Sedangkan KPR syariah, hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.
d.         Tanpa Sita
Jika pembeli tidak sanggup lunasi cicilan, padahal di sisi lain sudah rumah telah ditempati rumah, maka developer akan mendorong untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer dan akan dikembalikan kepada pemilik rumah.
e.         Tanpa Akad Bermasalah
Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (pesan bangun, bersifat indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit secara syari jika unit rumah sudah tersedia.
Menurut Aziz (2015:143-144) didalam penerapan akad (al-‘aqdu) atau ijab harus melalui syarat atau rukun-rukun syar’i dari kedua belah pihak ketika bertransaksi dalam properti syariah yang terdiri dari tiga komponen yaitu, :
a.         Al-aqidani (dua pihak yang berakad)
b.         Mahallul-‘aqad (sesuatu yang menjadi objek akad)
c.         Shihat aqad (Ijab qobul). maka dengan implikasi syar’i tersebut terjadilah perpindahan kepemilikan objek barang antara keduanya pihak yang berakad secara sah.
Properi merupakan lahan bisnis yang didasarkan pada kebutuhan seseorang akan suatu bangunan seperti perumahan, kantor atau gedung, namun sebagian dari kelompok tertentu terutama umat Islam di Indonesia menginginkan perumahan dengan konsep hunian perumahan islami berikut dengan segala layanan transaksi yang bebas dari riba, pola pembangunan sesuai syariat Islam, dan pengadaan fasilitas-fasilitas umum yang menunjang kemaslahatan dan kebutuhan umat Islam seperti masjid, sarana pendidikan agama, dan lingkungan asri yang akan menambah suasana damai serta tenram bagi masyarakat beserta keluarganya yang akan tinggal di perumahan tersebut. Disisi lain bagi pihak developer dan pemasar di tuntut agar memiliki segala pengetahuan serta pengalaman dan rasa ingin tau (belajar) yang mendalam pada teori dan praktek bermuamalah, khususnya ketika memasarkan produk properti perumahan syariah. Maka oleh karena itu pihak developer dan pemasar wajib memiliki sifat entrepreneurship islami di jiwanya sekaligus sebagai tombak keberhasilan didalam mengenalkan properti syariah dan mampu meraih profit secara halalan tayyiban.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur’an dan Terjemahannya. Departemen Agama.
Ali, Zainuddin. (2008). Hukum Islam pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Al-Khayyath, A.A. (1995). Etika bekerja dalam Islam. Jakarta: Penerbit Gema Insani Press.
Andika, Ferry. (2012). Analisa strategi marketing gumati café dalam meningkatkan konsumen menurut perspektif Islam. Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, vol. 03(01), p. 96-149.
Ar-Rifa’i, M.N. (1989). Kemudahan dari allah: ringkasan tafsir ibnu katsir jilid 1. Bandung: Penerbit Gema Insani Press.
Assauri, Sofjan. (2015). Manajemen pemasaran dasar konsep dan strategi. Depok: Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Aziz, Rosyid,. & Hanjaeli. (2015). Berkah berlimpah dengan bisnis property syariah. Bogor: Penerbit Al Azhar Freshzone Publishing.
Diniyati., & Agusrinal. (2014). Perancangan strategi pemasaran pada produk anyaman pandan. Jurnal Sains Teknologi dan Industri, vol. 11(02), p. 175-184.
Doi, A. Rahman I. (2002). Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah (syariah). Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
F, Fahirah. (2011). Identifikasi variabel penilaian properti perumahan berdasarkan persepsi penghuni perumahan. Jurnal SMARTek, vol. 9(4), p. 257-270.
Fatwa DSN MUI. (2014). Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti. https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/keperantaraan-wasathah-dalam-bisnis-properti, diakses 18 Juli 2019.
Hakim, Lukman. (2012). Prinsip-prinsip ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Hasan, A. (2008). Marketing. Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo.
Hidayah, Muhammad Rizki. (2018). Analisis implementasi akad istishna pembiayaan rumah (Studi kasus developer property syariah bogor). Jurnal Ekonomi Islam, vol 9(1), p. 1-12.
Huda, N., & Hudori, K. (2017). Pemasaran syari’ah. Depok: Penerbit PT Kharisma Putra Utama.
Husein, M. (1986). Etika pembangunan dalam pemikiran Islam di Indonesia. Jakarta: Penerbit CV Rajawali.
Ibdalsyah., & Tanjung, H. (2014). Fiqh muamalah. Bogor: Penerbit Azam Dunya.
IBI (Ikatan Bangkir Indonesia). (2015). Strategi bisnis bank syariah. Jakarta: Penerbit PT Gramedia pustaka utama.
Imansari, Mellynda D. (2016). Analisis strategi pemasaran perumahan syariah ditinjau dari segi marketing mix (7p’s) di d’ahsana property pusat malang. (Skripsi UIN Sunan Ampel, Surabaya).
Kamaruddin. (2015). Strategi pemasaran terhadap peningkatan volume penjualan gas elpiji perspektif ekonomi Islam. Jurnal Laa Maisyir,  vol. 04(01), p. 81-967.
Karim, Adiwarman A. (2011). Ekonomi mikro islami edisi ketiga. Jakarta: Penerbit PT. RajaGrafindo Persada.
Kotler, P., & Keller, K.N (2009). Manajemen Pemasaran edisi 13 jilid 1. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Latief. (2016). Properti Syariah Makin Diperhitungkan. https:// www.google. com/ amp/s/ amp. kompas. com/ properti/ read/ 2016/ 04/ 01/ 183200921/ Properti. Syariah. Makin. Diperhitungkan. html, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Marimin, A., Romdhoni, A. H., & Fitria, T. N. (2015). Perkembangan bank syariah di indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 01(2), p. 75-87.
Moleong, L.J. (2010). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya.
Mubarok, N.  & Maldina, E.Y. (2017). Strategi pemasaran islami dalam meningkatkan penjualan pada butik calista. Jurnal I-Economic, vol. 03(01), p. 73-92.
Musa, Harun, Disinilah nilai investasi yang sesungguhnya. (2015). https://perumahansyariah. wordpress.com/2015/08/27/ disinilah –nilai –investasi –property -yang-sesungguhnya/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Norvadewi. (2015). Bisnis dalam perspektif Islam telah konsep prinsip dan landasan normatif. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Al- Tijary, vol. 01(2), p. 75-87.
Nurlette, U.A., Sobari, A., & Kosim, A.H., (2014). Analisis strategi pemasaran produk gadai emas rahn dalam meningkatkan pendapatan bank studi kasus bank bjb syariah cabang bogor. Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, vol. 05(02), p. 201-242.
Prayitno, B., Fenat, A. S., & Paramita, M. (2012). Kesejahteraan rakyat atas papan akselerasi pemenuhan papan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Jakarta: Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.
Qardhawi, Yusuf. (1997). Norma dan etika ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Gema Insani Press.
Rahmawati. (2011). Dinamika akad dalam ekonomi syariah. Jurnal Al-Iqtishad, vol. 03(01), p. 19-34.
Ramdhani, Rizki, (2018). Strategi pemasaran property syariah dalam pengadaan hunian umat studi kasus perumahan balad residence kota depok. (Skripsi Universitas Ibn Khaldun, Bogor).
Rumah Syari 123, Mengenal properti syariah dan perumahan syariah yang sedang booming. 2018. https:// rumahsyari123.com/mengenal-properti-syariah-dan-perumahan-syariah /, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Saputri, Klarisa D. (2018). Analisis strategi pemasaran perumahan syariah di tinjau dari segi marketing mix 7pstudi kasus kirai park residence. (Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).
Sarimanah, Eri. (2018). Model pembelajaran membaca berbasis strategi metakognitif PQ4R. Bogor: Penerbit Uika Press.
Simanungkalit, Panangian. (2013). Pembagian pasar properti dari sisi investasi. https:// www. kompasiana. com/ www. panangianschool. com/ 552e48276ea834cc398b459d/ pembagian-pasar- properti- dari- sisi- investasi, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Sinaga, Eka M. (2015). Pengaruh strategi promosi dan strategi harga terhadap market share (pangsa pasar) pada pt. Federal internasional finance di tebing tinggi. Jurnal ilmiah bussiness progress, vol. 3(1), p. 43-53.
Syariah. (2018). Pengertian properti syariah. https:// http://sistempropertisyariah.com/pengertian-properti-syariah/, diakses tanggal 18 Juli 2019.
Tamamudin., (2014). Merefleksikan teori pemasaran kedalam praktik pemasaran syariah. Jurnal Hukum Islam. vol. 12(02), p. 273-285.
Tanjung, H., & Devi A. (2013). Metode penelitian ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Gramata Publishing.
Varadarajan, R., (2010). Strategic marketing and marketing strategy domain definition fundamental issues and foundational premises. Journal Of The Academy Of Marketing Science, vol. 38, p. 119-140.
Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2017). Hukum bisnis properti di Indonesia. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.
Wikipedia. (2019). Syariat Islam. https:// id.wikipedia.org /wiki/ Syariat_ Islam­_Sumber_Hukum_Islam/, diakses tanggal 18 Juli 2019.

No comments:

Post a Comment